http:/www/majalahhukumham.blogspot.com
HukumHAM Banjarmasin - Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin,
Kompol Efrizal SH Sik melalui Penjabat Sementara Kanit Idik I, Aiptu Pol Sahri
di Banjarmasin, Selasa mengatakan, Penangkapan terhadap pelaku pengedar
sabu-sabu itu dilakukan polisi pada Kamis (26/4) sekitar pukul 16.00 wita di
jalan Beyiur Dalam, tepatnya di halaman SDN Basirih III Kelurahan Basirih
berhasil menangkap SW beserta barang buktinya saat menunggu konsumen Seorang
buruh angkut pelabuhan tertangkap tangan oleh pihak kepolisian saat hendak
transaksi sabu-sabu di kawasan Benyiur Dalam Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Buruh
tersebut berinisial SW alias Awi (36) warga jalan Benyiur Dalam, saat ditangkap
sedang berdiri menunggu temannya yang memesan barang haram tersebut.
"Kita tangkap dia beserta satu paket
sabu-sabu yang mana saat digeledah barang bukti itu disimpannya di dalam
kantong celana belakang yang saat itu ia kenakan," ujar Sahri.Saat ini, pelaku Awi sudah diamankan di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu yang menurut aturan sangat dilarang keras. Dari hasil penyidikan sementara Awi dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda miliaran rupiah. "Awi sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan di rumah tahan Polresta
0 komentar:
Posting Komentar