HukumHAM Jakarta - Enny
Angele Julia Umbas Bendahara Dinas Pariwisata Kota Manado, melaporkan kasus
dugaan korupsi yang diduga melibatkan Wali Kota Manado ke polisi dan kejaksaan
setempat. Namun, pelaporan tersebut justru berujung status tersangka bagi Enny.
"Saya lapor ke Kejaksaan Negeri lalu ke
Polda Sulut, tapi oleh Kapolda mendisposisi ke tipikor," jelas Enny pada
wartawan, (Senin 30/4/12).
Enny
menyatakan, dirinya telah menyerahkan semua bukti-bukti yang dimilikinya
terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Kota Manado yang menyeret Wali
Kota Manado, Vicky Lumentut. Namun, lanjutnya, tindak penyelidikan yang
dilakukan polisi tidak pernah menyentuh wali Kondisi menjadi semakin aneh ketika Enny mendapat kabar dari rekannya bahwa dirinya telah menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pihak rekanan Dinas Pariwisata. Enny berulang kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Reskrimum Polda Sulut sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Waktu ditetapkan sebagai tersangka, awalnya saya tidak tahu, tiba-tiba orang nelepon saya memberitahu saya sudah tersangka," terangnya. Usai gelar perkara yang digelar oleh Kapolda Sulut saat itu, Brigjen Carlo Tewu, Enny mengaku dirinya diberi perlindungan hukum dan dinyatakan tidak perlu ditahan, serta kasusnya telah dihentikan. Tapi, berselang seminggu kemudian setelah dilakukan sertijab kepada Kapolda Sulut yang baru, tiba-tiba penyidikan kasus yang menjeratnya dilanjutkan. Enny pun memutuskan untuk melapor dan membawa semua bukti ke KPK karena kasus yang dilaporkannya terkait korupsi di tempat kerjanya tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh Polda Sulut. Dia melapor ke KPK pada 16 Maret lalu. Tapi selepas melapor ke KPK, Enny justru sering mendapat ancaman dan intimidasi dari orang tak dikenal. "Di Manado, saya sering dikejar-kejar preman, dibuntuti, bahkan pernah ada preman yang datang ke rumah," ucapnya. Demi mendapat keselamatan dirinya, Enny pun meminta pendampingan KontraS dan juga telah melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Saat ini, dia tengah menunggu permohonan audiensinya dengan salah satu komisioner KPK dikabulkan. Pihak kepolisian belum bisa dikonfirmasi soal kasus ini. (JMart)
0 komentar:
Posting Komentar