Minggu, 1 Juli 2012 15:49 WIB | 190 Views |
ICW minta KPU DKI publikasikan dana kampanye
Hukumham Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar KPU DKI Jakarta mempublikasikan laporan dana kampanye dari para calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Peneliti dari Divisi Korupsi Politik, ICW, Apung Widadi di Jakarta, Minggu, menilai laporan dana kampanye pasangan calon ini masih tertutup dan sebatas formalitas.
ICW dalam penelusurannya terhadap donatur kegiatan kampanye para cagub DKI, menemukan beberapa modus pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran itu antara lain penyumbang individu yang tidak jelas identitasnya dan tidak menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, LSM antikorupsi tersebut juga menemukan penyumbang badan hukum yang tidak menyertakan akte, NPWP, serta ditemukan adanya penyumbang dengan alamat yang sama.
"Sumbangan dari pasangan calon masih dominan dan tidak ada pembatasan," katanya
ICW mendesak agar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan KPU DKI menindaklanjuti temuan ini sebagai masukan dalam proses audit terkait dengan konfirmasi penyumbang.
Sementara itu, ICW memperoleh data mengenai penyumbang dari hasil investigasi serta permintaan informasi kepada enam pasangan cagub-cawagub dan KPUD Jakarta.
"Meskipun data ini tidak dipublikasikan resmi, akan tetapi konfirmasi atas penyumbang sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 merupakan hak publik dan harus dilakukan," katanya. *** JMart/Ant ***
0 komentar:
Posting Komentar