skip to main |
skip to sidebar
KPK :”Kasus Korupsi Alquran Tak Berhenti Sampai di Zulkarnaen”
Hukumham
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan politisi Golkar Zulkarnaen
Djabar dan anaknya Dendy Prasetya ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga
memastikan, penyidikan kasus itu tidak berhenti sampai pada dua tersangka itu.
Ada yang lain? "Akan yang menyentuh yang terbukti dengan valid," kata saat
dikonfirmasi, Sabtu (30/6/2012). Zulkarnaen
merupakan anggota Komisi VIII DPR yang juga mitra Kemenag. Dia ditetapkan
sebagai tersangka kasus pengadaan kitab suci tahun anggaran 2011 dan 2012 serta
pengadaan laboratorium komputer. Anggota Komisi VIII DPR ini diduga menerima
imbalan milliaran rupiah secara bertahap dalam kurun waktu
Ketika disinggung
tentang Gedung baru KPK …kata Busyro: KPK Tidak Akan 'Ngemis'
ke DPR Komisi Pemberantasan Korupsi tidak
akan mengemis ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menyetujui
anggaran pembangunan gedung baru KPK. KPK percaya, jika DPR tidak menyetujui
anggaran yang diajukan KPK, masyarakat Indonesia akan membantu biaya pembangunan. "Kami
tidak akan mengemis lagi karena kami telah mengajukan anggaran ini sejak 2008.
Kalau DPR mengatakan perhatian, perhatian, dan perhatian, ke mana saja sejak
2008?" kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Yogyakarta, Rabu
(27/6/2012).Komisi III DPR RI menyatakan akan menentukan sikap atas anggaran
pembangunan gedung pada 3 Juli 2012. Busyro mengatakan, KPK tentu senang jika
anggaran tersebut disetujui KPK. Namun, kalau tidak disetujui, maka ia percaya
rakyat akan membantu mewujudkan pembangunan gedung baru KPK."Kalau itu
betul (disetujui), alhamdulillah. Namun, peran serta masyarakat juga
menunjukkan komitmennya, dan keterpanggilannya. Ini menunjukkan bentuk
perlawanan terhadap korupsi," kata Busyro. Pimpinan KPK
melontarkan rencana meminta bantuan rakyat untuk membiayai gedung baru. Ini
dilakukan setelah Komisi III tidak juga menyetujui anggaran yang diajukan KPK.
Hingga rapat internal kemarin, Komisi III masih tetap belum akan mencabut tanda
bintang (tanda belum disetujui) dalam anggaran pembangunan gedung. Komisi III
menginginkan agar KPK terlebih dulu mengusahakan gedung pemerintah yang tidak
terpakai.
Penjelasan pihak KPK,
total biaya yang dibutuhkan untuk membangun gedung di tanah seluas 27.600 meter
persegi mencapai Rp 225,7 miliar. Rincian anggarannya, biaya pekerjaan fisik
senilai Rp 215 miliar, konsultan perencana Rp 5,48 miliar, manajemen konstruksi
Rp 4,38 miliar, dan pengelolaan kegiatan Rp 766 juta. Beberapa waktu lalu,
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Pedagang Kaki Lima Indonesia menyumbang uang
senilai Rp 1 juta untuk
biaya pembangunan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekretaris Jenderal DPP
Persatuan Pedagang Kaki Lima, Junaedi Sitorus, mengantarkan uang tersebut
dengan mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2012).
Setelah itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan tokoh masyarakat yang
tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Koin untuk KPK pun menggagas penggalangan dana untuk membantu KPK membiayai
pembangunan gedung barunya. Menurut Busyro, "saweran" masyarakat
Indonesia tidak dapat dibendung dan akan dikelola dengan baik oleh KPK melalui
Indonesia Corruption Watch (ICW). "Dari APBN masuk, dan dari rakyat
juga masuk. Dan rencananya, akan kami komunikasikan ke Kementerian
Keuangan," Ungkap Busyro. ***
JMart ***
FREE GAMES ANDROID
Free games downloadiOSAndroidMore
0 komentar:
Posting Komentar