Dip-l Ing Harjadi Jahja SH MH, salah satu master Hukum Bisnis Properti sedang memberikan presentase
REFLEKSI DAN APLIKASI HUKUM PROPERTI
Checklist Jakarta, Perkembangan dunia Properti yang
akhir-akhir ini berkembang semakin pesat dan komplex, khususnya bangunan
gedung, baik bertingkat rendah maupun bertingkat tinggi yang muncul
dimana-mana, sangat perlu mendapat perhatian yang mendasar dari pelbagai aspek
secara menyeluruh dan bukan terpisah dengan lainnya, yakni aspek hukum, tata
lingkungan, teknis dan ekonomi.
Memahami hal ini, memang telah
dikeluarkan beberapa peraturan yang saling terkait satu dengan lainnya yang
kesemuanya merupakan dasar dari hukum dibidang property, antara lain
Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang pada ketentuan
Pasal 1 ayat (2) mengatur mengenai “Penyelenggaraan bangunan gedung adalah
kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan
konstruksi.”
Dari penjelasan Pasal di atas,
dapat diartikan adanya suatu rangkaian proses panjang munuju pembentukan suatu
bangunan gedung yang berkualitas, efektif, efisien dan bermanfaat sesuai
fungsinya. Disisi lain perwujudannya bangunan gedung yang merupakan wujud fisik
hasil pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyratan-persyaratan yang
ditentukan, baik teknis maupun administratif sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Bangunan Gedung, persyaratan mana guna dapat terpenuhinya
ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang nomor 15 tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi mengenai “Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan
dan/atau pelaksanaan beserta pengawasannya yang mencakup pekerjaaan
arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing
beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.”
Ironisnya dalam praktek kehidupan
masyarakat (awam), khususnya konsumen Property, hanya bisa mengatakan bahwa,
property adalah sebuah rumah tinggal atau bangunan gedung saja, tanpa mereka
berusaha lebih jauh memahami makna sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan
Property itu ?
Menjawab pertanyaan tersebut di
atas, Property lebih jauh dapat dimaknai secara keseluruhan sebagaimana
diuraikan dibawah ini :
1. Bagaimana kita mengolah pekerjaan konstruksi
dan memanfaatkannya dalam bentuk suatu benda tak bergerak yang berada diatas
tanah, dipermukaan tanah dan dibawah tanah sebagai lahan komersial sesuai
fungsinya, bahkan dapat pula memiliki benda tersebut berikut tanahnya
berdasarkan aturan-aturan yang ada.
2. Berbicara tentang benda tak bergerak
sebagaimana dimaksud butir “1” di atas khususnya dalam konteks pengembangan
kota, benda dimaksud tidak hanya semata-mata hanya terdiri dari bangunan gedung
saja, melainkan banyak benda-benda tak bergerak lainnya seperti jalan raya, rel
ketereta api, jembatan, sungai, pemakaman, pelabuhan laut/udara dan lain
sebagainya.
3. Bagaimana mewujudkan bangunan yang kita
miliki menjadi sebuah bangunan yang berkualitas, dikelola secara efektif dan
efisien sehingga menjadi aset komersial dan berharga baik bagi pemilik atau
pemakainya.
Guna mewujudkan hal itu, bangunan
gedung yang merupakan wujud fisik dari hasil pekerjaan konstruksi setidaknya
harus mengakomodasi 4 (empat) jenis pekerjaan yang satu sama lain mempunyai
hubungan komplementaris, yakni :
1. Pekerjaan arsitektural tentang venusitas
(keindahan)
2. Pekerjaan teknik sipil tentang
firmilitas (kekuatan)
3. Pekerjaan mekanikal dan elektrikal tentang
utilitas (jaringan)
4. Pekerjaan Planologi tentang tata
lingkungan/tata letak bangunan (tata ruang dan tata guna tanah).
Ke 4 (empat) jenis pekerjaan
tersebut di atas merupakan poin-poin penting yang mutlak harus diperhatikan
oleh masyarakat khususnya oleh penyelenggara sebuah bangunan gedung demi
terwujudnya suatu bangunan gedung yang berkualitas, efektif, efisien dan
bermanfaat sesuai fungsinya, serta terhindarnya para pihak-pihak yang terkait
langsung didalamnya dari berbagai masalah-masalah hukum yang dapat muncul
kemudian.
Dalam rangkaian proses panjang
munuju pembentukan suatu bangunan gedung yang berkualitas, efektif, efisien dan
bermanfaat sesuai fungsinya tersebut dibutuhkan suatu pemikiran komprehensif
dan tidak sepotong-potong yang mampu merangkum keseluruhan proses panjang
tersebut dalam bentuk kerangka kerja (Map) yang prosedural dan berdasar pada
hukum. Diawali dari perencanaan teknis yang diikuti perizinan, kemudian
berlanjut dengan pelaksanaan konstruksi hingga pada tahapan jual-beli sampai
berakhir pada penghunian dan pengelolaan. Kesemuanya itu membutuhkan
peraturan-peraturan demi kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Beranjak dari pemikiran tersebut
dengan didasari oleh suatu kebutuhan
yang senyatanya dalam masyarakat dewasa ini, kami memiliki kompetensi dalam bidang
hukum property untuk memenuhi kebutuhan tersebut, antara lain dalam hal;
o Mendampingi atau memberikan nasihat hukum
baik melalui konsultasi atau melalui legal audit dan legal opinion;
o Mengkaji dan memaparkan suatu kelayakan
perencanaan pembangunan gedung Perkantoran, Retail, Hotel, Rumah
Susun/Apartement dalam bentuk Proposal Studi dan Kelayakan Investasi Properti.
o Mengolah pekerjaan konstruksi dalam tahap
perencanaan, pelaksanaan sampai
pemilikan (jual beli, hibah, tukar menukar, waris), penghunian dan
terakhir pengelolaan. *** JMart ***
0 komentar:
Posting Komentar