Ruang Bermain anak, fssilitas penunjang yang di Policeline |
Hukumham Jakarta, Berawal dari konflik berkepanjangan oleh para
sekelompok orang yang notabene mantan Pengurus Apartemen Slipi yang sudah tidak
terlibat lagi, malah salah satu dari mereka yaitu Anwar Suhendra tadinya membuat
sertifikat atas “Ruang Bermain Anak/ruang bersama” dan beberapa ruang
lainnya, tetapi Badan pengelola / PPRSH tidak begitu mempermasalahkan karena
ruang-ruang yang peruntukkannya sebagai ruang bersama sebagai kepentingan
fasilitas umum untuk mengadakan kontak sosial tersebut ‘sudah hapus’ secara otomatis
karena masa Sertifikat tersebut tidak dapat diperpanjang. Menurut BM
(Building Manager) Apartemen Slipi Richard bahwa, “kami berusaha untuk
meluruskan masalah ini dan mengelolanya sesuai aturan pemerintah daerah dan UU
tahun 1985, serta PP No 4 tahun 1988 juga AD ART, jadi kami tidak semena-mena
ketika pegawai kami mengunci Ruang Bermain anak yang selama ini disewakan oleh
Anwar Suhendra dan hasilnya otomatis untuk kepentingan dia pribadi, yang mana
seharusnya dikelola oleh PPRSH, mereka juga ikut menggembok bersamaan dengan
gembok pengurus, mereka (Anwar Suhendra dkk/red) malah membuat LP ke Polres
Jakarta Barat, karena sekitar jam 14.30
wib orang kami menggembok ruang Bermain anak, mereka sudah membuat LP jam sekitar
jam 11.00 wib ”.ungkap Richard.
Tidak sampai disitu Intijaya menemui
Ketua PPRSH Harjadi Jahja juga menjelaskan betapa selama ini begitu banyak ‘penyimpangan-penyimpangan’
yang dibuat oleh Anwar Suhendra dan kawan-kawannya termasuk peran besar seorang
Pejabat Notaris SH Leo Prayogo SH, dalam menerbitkan Akta notaris untuk mereka
“Kami menjalani Aturan sesuai PP No 4 tahun 1988 tentang Paragraf 8, Fasilitas
Lingkungan Pasal 27,
“Dalam rumah susun
dan lingkungannya harus disediakan ruangan-ruangan dan/atau bangunan untuk
tempat berkumpul, melakukan kegiatan masyarakat, tempat bermain bagi anak-anak,
dan kontak sosial lainnya, sesuai dengan standar yang berlaku”, Inilah
salah satu masalah baru bagi kami pengelola yang mana ruang bermain anak malah
di policeline, “ tuturnya.. Harjadi
melanjutkan,”Tidak hanya itu mereka membuat Laporan Palsu dengan mengatakan
kami menyekap seseorang di ruangan itu, padahal pegawai kami sudah sangat
teliti melihat serta memastikan ruangan itu kosong, jadi mereka sengaja
memasukkan seseorang melalui pintu belakang tanpa sepengetahuan kami sebagai
pengurus, dari sisi LP di Polres jam 11 siang sementara kami melaksanakan
aturan dengan mengunci ruangan tersebut pada jam 14.30, aneh tidak, ?” kata Harjadi. Badan
Pengelola yaitu Harjadi dan Meisya kasri serta Richard (BM Apartemen Slipi) mendatangi
“Komnas Perlindungan Anak” dan bertemu dengan ketuanya, Arist Merdeka Sirait. Arist
pernah beberapa tahun silam di undang ke Slipi, mengatakan, “Baik saya dan Tim
akan pelajari ini dan coba berupaya sebaik mungkin karena Kepentingan, Kesejahteraan dan Hak anak-anak memang harus
diutamakan,” tuturnya.
Arist mendengar dengan seksama (JMart) |
Arist agak heran karena
Pintu Ruang Bermain Anak di Polisline oleh Polres Jakarta Barat, terlihat ia
juga akan meyikapinya dengan seksama. Akan tetapi setelah mendengar
penjelasan Harjadi Jahya dengan sejumlah data pendukung yang autentik serta UU
th 1985 tentang rumah susun dan PP No 4 th 1988 dan KMB No 22 Apartemen Slipi
yang masa Berlakunya hingga tahun 2014, ia mulai memahami situasi dan konflik
di Apartemen Slipi ini. Pria setengah baya
kelahiran Pematang yang tadinya dikenal sebagai
aktivis buruh. Beliau aktif di organisasi-organisasi buruh dan Lembaga Swadaya
Masyarakat. Keprihatinannya pada anak-anak yang harus bekerja dan diperlakukan
tidak layak membuat Arist mengubah haluan perjuangannya. Di tahun 1981 Arist
menjadi aktivis buruh anak dan lima tahun berikutnya, di tahun 1986 Arist
membentuk yayasan perlindungan buruh Lalu Pada tahun 1998, bersama Seto Mulyadi, Arist dan beberapa
aktivis lain mendirikan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Kak Seto
menjadi Ketua Umum, Arist menjadi Sekretaris Jenderal Komnas PA di tahun 1998
tersebut. Setelah menjabat selama 12 tahun dengan tiga periode pemilihan, Arist
terpilih sebagai Ketua Komnas PA menggantikan kak Seto yang diangkat menjadi Ketua
Dewan Konsultatif Nasional Harjadi
sebagai Ketua PPRSH Apartemen Slipi sangat berharap dari Arist Merdeka Sirait
untuk menegakkan Hak-hak serta aturan harus normative tanpa ada penekanan atau
merugikan siapapun meski ia ‘sering diganggu’ oleh mantan pengurus di Slipi
ini,”Saya bersama Badan Pengelola tidak akan mundur barang sejengkalpun, saya
seorang Advokat dan mengerti Hukum dibuat seperti ini, bagaimana jika pengurus
yang awam..?” pungkas Harjadi.
(JMart)
0 komentar:
Posting Komentar