Senin, 23 April 2012

Berita Kota



'The Wools' NAMA GENG MOTOR PEMBACOK PELAJAR SISWA MAN


Jakarta mh2, 
Polisi menangkap tiga pelajar yang membacok siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) III berinisial R (17) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/4) lalu. Para pelaku merupakan geng motor pelajar dari komunitas 'The Wools'.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Adhie Santika mengatakan, terungkapnya komunitas geng motor pelajar ini bermula dari keterangan korban yang mengetahui ciri-ciri para pelaku. "Menurut korban, para pelaku menggunakan jaket berwarna biru. Pada jaket bagian kiri atas terdapat tulisan huruf 'W'. Kemudian di punggung jaket terdapat tulisan 'We Are The Wools Family'," kata Adhie saat dihubungi detikcom, Minggu (22/4/2012). Ketiga tersangka berinisial L (16), R (16) dan E (16). Adhie mengatakan, para pelaku kerap menggunakan motor dalam aksinya. "Mereka berjumlah 10-17 orang," ujarnya.
Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Cempaka Putih dan Rawasari, Jakarta Pusat, pada Minggu (22/4) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa motor Yamaha Mio bernopol B 6613 PRT serta celurit. Adhie menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya usai Ujian Akhir Nasional (UAN) pada Kamis (19/4) lalu. Awalnya, para pelaku tengah nongkrong di sebuah warung. "Korban melintas di lokasi sambil geber-geber motor," katanya. Para pelaku kemudian mengejar korban berinisial R yang baru pulang pengajian hingga ke Pangkalan Asem, Cempaka Putih. Para pelaku langsung menebas korban dengan celurit sehingga mengalami luka pada bagian pahanya. Selain itu, geng motor pelajar ini juga melakukan aksi serupa terhadap korban berinisial HS (15) di Cempaka Putih Tengah pada Sabtu (21/4) malam lalu. Para pelaku tersinggung dengan korban karena merasa diejek.
"Korban melambaikan tangannya dikira mengejek," katanya. HS kemudian dikejar hingga akhirnya dianiaya oleh para pelaku. Korban mengalami luka tusuk pada bahu bagian kanan akibat sabetan celurit pelaku. "Ketua gengnya itu berinisial L," imbuhnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Saat ini, polisi masih memburu pelaku lainnya.
(JMart/trbn)

0 komentar:

REDAKSIONAL