Minggu, 29 April 2012

KPK Mulai Dalami Pasal Pencucian Uang untuk Jerat Angie

http://www.majalahhukumham.blogspot.com


HukumHAM - Jakarta KPK didesak untuk menerapkan pasal pencucian uang guna menjerat Angelina Sondakh, selain pasal korupsi yang sudah dijeratkan ke politisi Demokrat itu. Penggunaan pasal itu masih didalami. "Sekarang kasus ini kita masih kaji terus menerus. Kita dalami kalau ada potensi untuk dikembangkan ke dalam kasus pencucian uang," tutur Ketua KPK Abraham Samad kepada detikcom, Minggu (29/4/2012). Abraham mengatakan, saat ini kajian untuk menerapkan pasal itu mulai dilakukan. Jika berdasarkan hasil kajian itu, disimpulkan pasal pencucian uang dapat dipakai, maka KPK tak ragu untuk menerapkannya. "Kalau di dalam kajian ditemukan, kenapa tidak," ujarnya. Pusat
Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti pasal pencucian uang bagi tersangka Angelina Sondakh. Seharusnya, politisi Demokrat itu bisa disangkakan pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Harusnya dapat dikenakan pasal 5 UU TPPU," kata Kepala PPATK, M Yusuf, kepada detikcom, Minggu (29/4/2012). Menurut Yusuf, pihaknya sudah menyampaikan usulan ini sekaligus juga dengan kasus M Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati. Dia yakin, KPK juga sudah mempertimbangkannya. "Yang jelas dalam kasus WON dan Pembelian Saham Garuda KPK sdh pake UU TPPU dan itu sepertinya respon atas permintaan PPATK," lanjutnya.(Jmart/dtk)

0 komentar:

REDAKSIONAL