APARTEMEN SLIPI
: “MENGUAK TABIR BERBAGAI INTRIK”
Jakarta - Peran
PPRSH (Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Apartemen Slipi) berstatus Badan Hukum adalah menjalankan segala
kepentingan dan aktivitas pelayanan serta sudah melakukan peremajaan di
beberapa sektor yang mana selama ini ‘terbengkelai’, juga kegiatan administratif
Apartemen Slipi dll, itulah yang dilakukan oleh PPRSH Apartemen Slipi di bawah
Ketua Dipl,-Ing.Hajadi Jahja.SH.MH (Pakar Hukum bisnis Property) yang menjabat
sejak 30/04/2011 hingga 30/04/2014 beserta dengan para pengurus lainnya. Akan
tetapi ternyata didalam kepengurusannya ini Harjadi selaku ketua PPRSH berikut
para pengurus lainnya selalu terganggu dan merasa sangat tidak nyaman akan ulah
beberapa oknum mantan pengurus sebelumnya, Antara lain, Anwar suhendra,
Hermawan Chandra, Daniel Indra Djajadi. Seperti kejadian pada bulan Juni dimana
ketua PPRSH Harjadi dan para pengurus serta pemilik unit mendapat undangan
tertanggal (12/06/2012) No.001/PPRSHS/RULB.VI/12 dari pihak mereka untuk
mengadakan RULB lagi setelah beberapa upaya yang lalu telah dilakukan oleh
Anwar cs. Tentu saja Harjadi dan pengurus PPRSH sangat menolak keras, akan
tetapi mereka berlaku professional dengan melakukan bantahan dan menunjuk Kuasa
kepada Edwin Salhuteru.SH, JRS (Jurist Van Rechtskracht), Advokates & Legal
Konsultants sebagai kuasa hukumnya. Edwin memberikan surat bantahan tertanggal
(18/06/2012) No. 45/JRS/VI/2012 yang ditujukan kepada Dra.Indah Ayu Anggraini,
Anwar Suhendra, Daniel Indra Djajadi, Hermawan Chandra Para anggota PPRSH Apartemen
Slipi/Pemilik Unit.Isi bantahan tersebut
memperingatkan dan menitik beratkan pada penerapan ketentuan Pasal 45 ART
(Anggaran Rumah Tangga) yakni, “Memutuskan Aliran Utilitas (Listrik dan air)
apabila RULB tetap digelar. Pada
kenyataannya Anwar cs tetap melaksanakan RULB tanggal 30/06/2012 sekitar jam
09.30 wib bertempat di Hotel Tropik Jakarta barat. Berdasarkan
PP NO.4 tahun 1998 Tentang Rumah Susun dalam Pasal 59. C.yaitu: “Mengawasi
pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam AD/ART”, dan 59.G. “
Menerapkan Sanksi terhadap pelanggaran yang telah ditetapkan dalam AD/ART. Dan
ketentuan lain yang menguatkan itu dari Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) Pasal 50.
yaitu, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan
undang-undang, tidak boleh di hukum”. “Artinya langkah-langkah yang kami
ambil karena mereka tetap mengadakan RULB dan kami sebagai Pengurus sah punya
dasar Hukum dan ada aturannya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang
berlaku untuk diterapkan berikut sanksinya tersebut ” ungkap Harjadi. Tetapi kejadian pada hari Sabtu
malam, tanggal (30/06/2012) sungguh diluar dugaan, tiba-tiba sekitar jam 20.30
wib datang begitu banyaknya personil polisi dari Polres Metro Jakarta Barat dan
Polsek Palmerah yang dipimpin Kasat Reskrim Hengki Haryadi,SIK,MH berdasarkan Laporan dari Anwar
cs dengan alasan pengurus PPRSH melakukan pelanggaran dan mengganggu
kepentingan umum, karena sudah mematikan aliran listrik tersebut. Dan Polisi
mempunyai Hak Diskresi dalam hal ini. Sehingga listrik dinyalakan kembali. Harjadi
mengatakan ,”Hak diskresi Polisi itu ada batasannya, tidak melampaui kewenangan
dan tidak menghalang – halangi suatu perbuatan yang sudah dijalankan sesuai
peraturan perundang – undangan yang berlaku,”. Dalam
Pasal 4 UU No.2 Tahun 2002 juga menegaskan “Kepolisian Negara RI bertujuan
untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan
dan ketertiban masyarakat, tertib, dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya
ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”, demikian
tandasnya. Kemudian Harjadi melanjutkan, ”bahwa
dalam hal tersebut polisi tidak boleh membela kepentingan sepihak dan melampaui
batas kewenangan tersebut, bukan kepada seseorang atau kelompok, dalam arti
janganlah karena ada yang melapor langsung mereka menggunakan hak tersebut
sehingga terkesan menekan pihak lain, terlebih kepada kami sebagai Pengurus
yang sah dan masih berjalan Periode kepengurusan tersebut hingga tahun 2014,
bahwa yang berhak menerapkan sanksi sesuai aturan Kewenangan Atributif yang
diperoleh dari perundang - undangan yang berlaku dan mematikan aliran atau
menghidupkan itu adalah Organisasinya, yaitu Perhimpunan, bukan Intervensi dari
pihak luar, karena nanti jika seperti itu kan jadi rancu dan mengganggu untuk
tidak dapat bekerja atau berproduksi, misalkan ini PT dan lainnya”, tandasnya.
Lebih jauh Harjadi mengatakan,
“bahkan empat orang pegawai di badan pengelola sampai dipanggil Polres Metro
Jakarta Barat untuk dimintai keterangan, antara lain, SP (Surat Panggilan) No.
SP/3134/VII/2012/Re-JB untuk didengar keterangannya dalam bentuk Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana Perbuatan Tidak
menyenangkan pasal 335 KUHP kepada Dani (karyawan Tekhnisi), Rasinir
(Security), Haryadi (Tekhnisi), Sobri (Tekhnisi), hal pemanggilan tersebut kan sebenarnya jadi
mengganggu kinerja diApartemen Slipi ini,” katanya. Lalu
Harjadi melanjutkan, “Ini benar-benar sangat mengganggu kami sebagai pengurus
sah, akan tetapi kami beserta pengurus tetap berusaha untuk menjadi warga yang
baik dan megikuti aturan dan menjalaninya, tetapi Payung Hukum berupa Undang -
Undang dari peraturan pelaksanaannya serta AD/ART di Apartemen Silpi ini sebenarnya
jadi ‘mandul’ serta terlampaui dengan adanya berbagai kejadian seperti ini,”
demikian Harjadi menutup pembicaraan sambil tersenyum. *** JMart ***
0 komentar:
Posting Komentar