Kamis, 26 April 2012

KPK PANGGIL DEPUTI MANAJER KONSORSIUM ADHI KARYA Cs KASUS SUAP DPRD RIAU


KPK PANGGIL DEPUTI MANAJER KONSORSIUM ADHI KARYA Cs

 KASUS SUAP DPRD RIAU


Jakarta Hukum HAM, 
Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri ke pihak konsorsium pembangun venue PON 2012 terkait suap DPRD Riau. KPK memanggil Deputi Manajer dari konsorsium tiga perusahaan plat merah PT Pembangunan Perumahan, PT Adhi Karya dan PT Wika Karya, bernama Anton. "Yang bersangkutan Anton, Deputi Manajer Konsorsium PP-Adhi-Wika dipanggil sebagai saksi," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (26/4/2012).

Pembangunan fasilitas PON tersebut dilakukan melalui konsorsium beberapa perusahaan antara lain PT Pembangunan Perumahan, PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya. Kabarnya, tiga perusahaan ini patungan untuk memberi fee pelicin kepada pihak DPRD. Nilai kontrak proyek tersebut sekitar Rp 832,4 miliar dengan masa pengerjaan selama 787 hari kalender dari 2009 sampai 2011. Alokasi anggaran ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008. Belakangan, pembangunan fasilitas PON di kawasan Panam, Pekanbaru, tersebut mangkrak akibat kekurangan dana. Pada akhir tahun anggaran 2011, pihak pelaksana, termasuk Dispora Riau selaku pemegang anggaran, mengklaim kekurangan dana pembangunan stadion sekitar Rp 200 miliar. Para pihak itu kemudian meminta bantuan DPRD agar meloloskan penambahan dana pembangunan PON 2012 Riau mencapai ratusan miliar rupiah.                              Dalam Perda No 5/2008, DPRD Riau telah menyetujui anggaran tahun genap untuk stadion utama PON sebesar Rp 900 miliar. Ketika perda ini berakhir tahun 2011, rupanya pembangunan stadion utama untuk pembukaan dan penutupan PON pada 9 September 2012 ini belum juga rampung. Karenanya, Pemprov Riau dan pihak DPRD Riau sempat berniat untuk membahas bersama merevisi kembali perda tersebut. Kabarnya akan ada penambahan dana hingga mencapai Rp 1,13 triliun. Hanya saja ketika masalah ini akan digodok, KPK sudah terlebih dahulu menangkap anggota DPRD Riau dalam kasus suap venue menembak. Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan 2 anggota DPRD Riau, Faisal Aswan dan M Dunir sebagai tersangka kasus suap. Dua tersangka lagi, Eka Dharma dari Dispora Riau dan Rahmat dari PT Adhi Karya.
Kini ke empat tersangka yang sebelumnya ditahan di Mapolda Riau, telah diboyong ke Jakarta. Ini guna mempermudah jalannya pemeriksaan. KPK masih terus mengembangkan kasus ini dan masih akan memintai keterangan pejabat Pemprov Riau lainnya. Dalam kasus suap venue menembak, Gubernur Riau, Rusli Zainal dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas telah masuk daftar cegah ke luar negeri.  (JMart/dtk) 

http://www.majalahhukumham.blogspot.com

0 komentar:

REDAKSIONAL