Jakarta MH2,
Persyaratan dan pemberlakuan Bahasa Inggris sebagai bahasa
pengantar dalam sekolah negeri bertaraf internasional dinilai “tidak berdampak”
pada kualitas murid. Alih-alih meningkatkan kualitas, malah pendidikan
melanggar konstitusi dan melunturkan semangat nasionalisme dari generasi muda. "Ya iyalah melanggar konstitusi. Masa bahasa
asing jadi bahasa pengantar di negeri sendiri," kata guru SMA 13 Jakarta,
Retno Listyarti saat berbincang dengan detikcom, Rabu (25/4/2012).
Menurut guru pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan ini, dalam UUD 1945 pasal 31 dan 32 jelas menyatakan Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Sehingga sangat janggal pendidikan
sebagai sarana penanaman ilai-nilai kebudayaan bangsa malah digeser oleh bahasa
asing. "Ki
Hajar Dewantara membubuhkan pasal pendidikan dan budaya ke UUD 1945 supaya
orang Indonesia mengenal
budaya Indonesia .
Bahkan Presiden Soekarno memerintahkan kedutaan besar Indonesia yang ada di luar negeri supaya membuka
sekolah berbahasa Indonesia
supaya orang Indonesia bisa
mengenal budaya Indonesia ,"
papar guru yang juga Koordinator Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) ini.
0 komentar:
Posting Komentar