BPN JAKARTA
BARAT DENGAN PENERBITAN 283 SERTIFIKAT DAN HAK MILIK SATUAN UNIT APARTEMEN
SLIPI
Jakarta,
Suatu kewenangan dan prosedural
yang mutlak dalam struktur bidang pertanahan dengan segala aturan yang tertuang
disana serta kepatutan detail dan lain sebagainya adalah Tugas Badan Pertanahan
Negara dan Institusi terkait lainnya untuk memberikan Sertifikat, IMB, IPB dan
lain-lainnya.
Strata Title adalah PENJELASAN tentang rincian BATAS YANG JELAS dari
masing-masing satuan / unit Apartemen ( PERTELAAN ), meliputi juga
didalamnya kepemilikan bersama, yaitu Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah
Bersama yang mana kesemuanya diwujudkan dalam bentuk Gambar dan Uraian ( Pasal 1 huruf m Peraturan
Mentri Pekerjaan
Umum nomor 160 / PRT/ 1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun ).
Dalam hal ini pengembang
Apartemen Slipi PT MULITIPANEN KOTRINDO, telah berganti nama menjadi PT
PIKKO PACIFIC dan terakhir dirubah lagi namanya menjadi PT
GRAND SOHO SLIPI berdasarkan
(RUPS) Rapat Umum Pemegang Saham, yang mana dalam konten permasalahan ini
diberikan kewenangan mutlak untuk membuat Pertelaan (Gambar & Uraian)
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 1985
& Peraturan Pemerintah
nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun, kemudian setelah melalui proses
penelitian dari berbagai Pihak Instansi Pemerintah Daerah terkait, yaitu Dinas
Perumahan DKI Jakarta, Dinas P2B DKI Jakarta dan khususnya Kanwil BPN DKI Jakarta
, barulah terakhir Pertelaan tersebut disahkan oleh Gubernur K DKI Jakarta cq
Wagub DKI Jakarta Bidang Pemerintahan (Pasal
7 ayat 1, juncto Pasal 17 ayat 2 Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus
IbuKota Jakarta Nomor : 942 tahun 1991 tentang Peraturan Pelaksanaan Rumah
Susun di Daerah Khusus Ibukota Jakarta).
Dilema tak luput dari Apartemen
Slipi ini menyoal tentang Apa sebenarnya hubungan
Hukum antara Perizinan Bangunan dengan Pengesahan Pertelaan, keduanya telah
diatur pada Ketentuan pasal
31 Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun, yang berbunyi bahwa, “ Penyelenggara Pembangunan wajib
meminta PENGESAHAN dari Pemerintah Daerah atas PERTELAAN yang menunjukkan BATAS
YANG JELAS dari masing-masing Satuan Rumah Susun, Bagian Bersama, Benda Bersama
dan TANAH BERSAMA beserta Uraian nilai perbandingan proporsionalnya, SETELAH
MEMPEROLEH IZIN sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 “, juncto ketentuan pasal 30 ayat 1,
yang berbunyi bahwa ;” Rumah
Susun dan lingkungannya harus DIBANGUN dan DILAKSANAKAN BERDASARKAN PERIZINAN
yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai Peruntukaanya”.
Sedangkan hubungan Hukum antara Pengesahan Pertelaan
dengan Akta Pemisahan, keduanya telah diatur pada Ketentuan pasal 39 ayat 1 Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun, yang berbunyi bahwa;
“Penyelenggara Pembangunan wajib
MEMISAHKAN Rumah Susun atas Satuan-Satuan Rumah Susun meliputi Bagian Bersama,
Benda Bersama dan TANAH BERSAMA dengan PERTELAAN YANG JELAS dalam bentuk Gambar
dan Uraian dan Batas-batasnya dalam arah vertical & horizontal sebagaimana
dimaksud dalam pasal 31, dengan penyesuaian seperlunya sesuai kenyataan
dilakukan dengan pembuatan AKTA PEMISAHAN.
Selanjutnya arti Akta Pemisahan adalah sebagai tanda bukti
Pemisahan Rumah Susun atas Satuan Unit Rumah Susun, Bagian Bersama, Benda
Bersama dan TANAH BERSAMA dengan Pertelaan yang jelas dalam bentuk Gambar,
Uraian dan batas-batasnya dalam arah horizontal dan vertical yang mengandung
nilai perbandingan proporsional (Pasal 1 huruf h Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 942 Tahun 1991 Tentang Peraturan
Rumah Susun di Daerah Khusus Ibukota Jakarta).
Batas
Tanah Bersama sebagaimana dimuat dalam Perizinan Bangunan Apartemen Slipi
(IMB No. 13553, tanggal 26-11-1993, IMB No. 02418, tanggal 16-04-1996),
tercantum secara jelas, yaitu Sertifikat HGB No.1148 / Palmerah tanggal
17-09-1992 & Keterangan Rencana Kota No. 2330/GSB/JB/XII/92, tanggal
11-01-1993, yang menunjukkan batas-batas secara jelas bahwa luas Tanah Bersama
tersebut adalah 13.310 m2, serta mengacu pada Gambar Situasi No. 5886/1992, tanggal 15-09-1992
sebagaimana dituangkan dalam Sertifikat HGB No. 1148 / Palmerah, sehingga
dengan Ketentuan-Ketentuan ini sudah sepatutnya berdasarkan hubungan hukum
sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal-pasal & ayat ayat tersebut
diatas, Batas Tanah Bersama Apartemen Slipi seluas 13.310 m2 sesuai dengan
Persyaratan Teknis & Administratif dalam Perizinan Bangunan Apartemen Slipi
dan wajib Hukumnya disesuaikan dan / atau selaras dengan apa yang dimuat dalam
Akta Pemisahan, sedangkan pada faktanya tidaklah
terjadi demikian sebagaimana mestinya, melainkan telah dirubah dengan cara
dipalsu dan / atau dihilangkan dokumen aslinya, yaitu dengan mengganti
Sertifikat HGB No. 1148 / Palmerah dengan luas 13.310 m2 menjadi Sertifikat HGB
No.1271 / Palmerah (Pemecahan dari Sertifikat HGB No. 1148) dengan luas
8.105.m2 terlebih-lebih Akte Pemisahan tersebut tidak diisi hari, tanggal,
bulan & tahun pembuatannya, padahal Ketentuan tentang pengisian tersebut
sudah diatur pada Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989 Tentang Bentuk dan Tatacara
Pengisian Serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun dan yang patut dicurigai adalah yang
tercantum secara jelas pada HALAMAN KEDUA, BAGIAN PENDAFTARAN PERTAMA
RUANG E) DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS SATUAN-SATUAN RUMAH SUSUN HUNIAN
APARTEMEN SLIPI, bahwa
Akte Pemisahan tersebut dibuat pada tanggal 19-06-97, No.; 035/MPK-VI / 1997
oleh PT MULTIPANEN KOTRINDO, hal mana terasa sangat aneh dan janggal karena
Produknya sendiri tidak bernomor dan bertanggal, tidak salah bila diduga Akte
Pemisahan yang aslinya terindikasi dihilangkan dan / ditukar dengan yang palsu
karena secara rasional tidaklah mungkin dan / atau sangatlah tidak lazim bilamana
seorang Pejabat Pemerintah Daerah cq Gubernur K.DKI Jakarta cq Wagub DKI
Jakarta Bidang Pemerintahan dapat
mengesahkan suatu Produk Hukum cq Akte Pemisahan berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat 1 Peraturan
Daerah, Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 1991 Tentang Rumah Susun
Didaerah Jakarta, juncto
Ketentuan pasal 4 ayat 1
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989 Tentang Bentuk dan
Tata Cara Pengisian Serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun,
dengan mudah begitu saja mengenyampingkan Produk-Produk Hukum yang dibuat dan /
atau yang disahkan sebelum dibuatnya Akta Pemisahan tersebut seperti halnya dengan Keterangan
Rencana Kota (KRK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Penggunaan Bangunan
(IPB) atau Izin Layak Huni & Pengesahan Pertelaan, karena kesemua
Produk-Produk tersebut telah dibuat sistimatis secara berurutan sebagaimana
fungsinya dengan mengacu pada system terpadu sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 7 PERDA DKI Jakarta No. 1
tahun 1991 tentang Rumah Susun di
DKI Jakarta yang berbunyi bahwa ;” Tata
cara Pengaturan dan Pembinaan Rumah Susun yang meliputi Aspek-Aspek RENCANA
KOTA, IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, PENGESAHAN PERTELAAN, PENGESAHAN AKTE PEMISAHAN
Satuan Rumah Susun, dan Hunian, Pengelolaan dan Pengawasannya ditetapkan oleh
Gubernur Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”, dimana dalam system terpadu (Keterkaitan
satu dengan lainnya) ini telah diatur bahwa Produk-Produk Hukum yang telah
dibuat secara berurutan sebagaimana tercantum pada pasal tersebut diatas,
tidaklah mungkin dan / atau tidak boleh saling bertentangan satu dengan yang
lainnya serta mempunyai hubungan mekanik fungsional antara sesamanya.
Secara de facto Produk-Produk
Hukum yang dimaksud diatas diketemukan satu
dengan yang lainnya sudah saling bertentangan yaitu terbukti antara Perizinan
Bangunan (IMB) yang memuat batas Tanah Bersama dengan luas 13.310 m2 sudah
bertentangan dengan Pertelaan & Akte Pemisahan yang memuat Batas Tanah
Bersama dengan luas 8.105 m2. Sebagai Jawaban atas kedua Pertanyaan penting
tersebut diatas adalah Kesatu, bahwa hubungan hukum antara Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Izin Penggunaan Bangunan atau Izin Layak Huni,
keduanya telah diatur pada ketentuan pasal
18 ayat 1 TLNRI No. 3317 /UURI No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, yang berbunyi bahwa “ Bila Rumah Susun yang sudah
selesai dibangun setelah diadakan pemeriksaan TERBUKTI SESUAI DENGAN
PERSYARATAN & KETENTUAN YANG TERCANTUM DALAM SURAT IZIN
MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB), maka
oleh Pemerintah Daerah dikeluarkan IZIN LAYAK HUNI berupa surat Keterangan
Layak Huni SEBAGAI SALAH SATU SYARAT UNTUK PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS
SATUAN-SATUAN RUMAH SUSUN yang bersangkutan”. Kedua,
sedangkan hubungan hukum antara Izin Layak Huni dengan Akta Pemisahan, keduanya telah
diatur pada ketentuan pasal
4 & 5 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989 tentang
Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun berbunyi Pasal 4 ayat (1).“Penyelenggaraan
pembangunan wajib meminta pengesahan isi akta pemisahan yang bersangkutan
kepada Pemerintahan Daerah Tingkat II Kabupaten / Kotamadya setempat atau
kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, apabila pembangunan rumah
susun terletak di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta”. Ayat (2).” AKTA PEMISAHAN setelah
disahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus didaftarkan oleh
penyelenggara pembangunan pada
Kantor Pertahanan setempat, dengan melampirkan ; a. Sertifikat Hak Atas Tanah.
b. IZIN LAYAK HUNI. c.
Warkah-warkah lainnya yang diperlukan. pasal:
5 berbunyi :”AKTA PEMISAHAN beserta berkas-berkas lampirannya
sebagaimana dalam pasal 4 DIPERGUNAKAN SEBAGAI DASAR DALAM PENERBITAN
sertifikat hak milik atas satuan rumah susun” ( Richard.S. Biro DKI/JMart)
0 komentar:
Posting Komentar