Jumat, 06 April 2012

PUSAT PERBELANJAAN GIANT SPM KUTA BUMI TANGERANG MANGKIR HADIRI HADIRI SIDANG


PUSAT PERBELANJAAN GIANT SPM KUTA BUMI TANGERANG
MANGKIR HADIRI HADIRI SIDANG GUGATAN 2 MILIIAR KONSUMEN
TERKAIT MENJUAL PRODUK MAKANAN TANPA PETUNJUK KADALUWARSA

Merasa telah dirugikan oleh pusat perbelanjaan GIANT SPM KUTA BUMI TANGERANG, AGUS FUJAYA (52), selaku konsumen akhirnya menempuh jalur hukum dengan memperkarakan pusat perbelanjaan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas dalil telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terkait, menjual produk makanan kemas berupa daging ikan salmon steak tanpa petunjuk batas waktu penggunaan yang terbaik, dan/atau; tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut.

Berdasarkan Surat Kuasa dengan No. 0001/I/28/XII/2011/PN.JAKSEL, tertanggal 02 Januari 2012, AGUS FUJAYA, selaku Penggugat Prinsipal telah memilih domisili hukum tetap di kantor hukum YOUNGKY FERNANDO & REKAN. Dan atas dasar Surat Kuasa yang diberikan AGUS FUJAYA tersebut, maka pada tanggal 06 Februari 2012, HAETAMI, SH, MH., selaku Advokat dari kantor hukum YOUNGKY FERNANDO & REKAN telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. HERO SUPERMARKET Tbk, selaku Tergugat dan Pusat Perbelanjaan GIANT SPM KUTA BUMI, selaku Turut Tergugat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 68/Pdt. 5/2012/PN. JKT Sel.
Adapun yang menjadi dalil atau dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum diatas tersebut diajukan Penggugat adalah, bahwa pada tanggal 28 Desember 2011, bertempat di pusat perbelanjaan GIANT SPM KUTA BUMI TANGERANG, dengan disaksikan oleh Sdr. IRVAN SUSANTO, IWAN F dan ARUL, selaku Wakil Manager GIANT SPM KUTA BUMI TANGERANG. Penggugat telah membeli barang berupa produk makanan kemas daging ikan salmon steak seharga Rp. 19.979; terbilang (sembilan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah), yang dijual Turut Tergugat, yakni, pusat perbelanjaan GIANT SPM KUTA BUMI TANGERANG.
Dimana ternyata, pada produk makanan kemas daging ikan salmon steak diatas tersebut tidak terdapat TANDA BACA KADALUWARSA, KARENA TANDA BACA KADALUWARSA TERSEBUT TELAH DITUTUP DENGAN TINTA SPIDOL HITAM OLEH TURUT TERGUGAT”. Dan atas Tindakan/Perbuatan yang telah dilakukan Turut Tergugat, Yang Diduga Telah Dengan Sengaja Menutup Tanda Baca Kadaluwarsa Dengan Tinta Spidol Hitam tersebut, maka BERPOTENSI DAPAT MERUSAK KESEHATAN PENGGUGAT DAN KELUARGANYA SERTA MASYARAKAT LUAS SELAKU KONSUMEN”.
Selanjutnya, bahwa, perbuatan Turut Tergugat terhadap Penggugat tersebut juga menjadi tanggung-jawab Tergugat, yani, PT. HERO SUPERMARKET Tbk, selaku pemilik pusat perbelanjaan GIANT SPM KUTA BUMI TANGERANG. Dan atas perbuatan Turut Tergugat terhadap Penggugat tersebut, mengakibatkan jatuhnya Kerugian Materiial Penggugat sebesar Rp. 19. 979; terbilang (sembilan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah). Sehingga atas perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat tersebut diatas, maka menjadi timbulnya perkara ini.
Dengan timbulnya perkara ini, Penggugat akhirnya memiliki kewajiban hukum terhadap Kuasa Hukum-nya atas Fee Advokat sebesar Rp. 200.000.000; terbilang (Dua ratus juta rupiah). Bahwa, perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat tersebut diatas Berpotensi mengakibatkan jatuhnya Kerugian Immateriial Penggugat. Dimana menurut ketentuan hukumnya berupa PIDANA DENDA sebesar Rp. 2.000.000.000; terbilang (Dua miliar rupiah), hal tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 62 UU RI No. 8 Tahun 1999, Tentang, Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya, bahwa, perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat tersebut diatas tersimpul TELAH DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERCOBAAN TINDAK PIDANA MERUSAK KESEHATAN ORANG BAIK SECARA BERSAMA-SAMA MAUPUN SENDIRI-SENDIRI”. Dimana hal tersebut akan menjadi SUBJEK HUKUM PIDANA, bahkan dapat menjadi selaku TERSANGKA/TERDAKWA/TERPIDANA atas perbuatan yang telah dilakukan tersebut menurut ketentuan hukumnya.
Dan atas dalil atau dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan tersebut, Penggugat melalui Kuasa Hukum-nya mohon kepada Yth Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Cq; Majelis Hakim dalam perkara ini berkenan memeriksa gugatan diatas tersebut dan memberikan putusan, Primer (Dalam Pokok Perkara) : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat terhadap Penggugat tersebut diatas adalah Perbuatan Melawan Hukum, baik dengan di Sengaja maupun karena Kelalaian ;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat terhadap Penggugat tersebut Berpotensi Merugikan Kesehatan Penggugat dan keluarganya; 4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan hukum atau upaya hukum; 5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara Tanggung-Renteng membayar tunai seketika sekaligus kerugian Material Penggugat sebesar Rp. 19. 979; terbilang (Sembilan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) ;
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara Tanggung-Renteng membayar tunai seketika sekaligus Kerugian Material Penggugat atas Fee Advokat sebesar Rp. 200.000.000; (dua ratus juta rupiah) ; 7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara Tanggung-Renteng membayar tunai seketika sekaligus kerugian IM-MATERIAL Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000; terbilang (Dua miliar rupiah) atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat dan Turut Tergugt terhadap Penggugat yang Berpotensi Merugikan Kesehatan Penggugat dan Keluarganya, hal tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan UU RI No. 8 Tahun 1999, Tentang, Perlindungan Konsumen ;
8. Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat atas Perbuatan Melawan Hukum tersebut diatas, untuk Menarik dan Mencabut serta menutup Badan Hukum Perseroan Terbatas miliknya terhadap segala jenis usaha Pusat Perbelanjaan Merk GIANT yang beredar diseluruh Indonesia ; 9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara Tanggung-Renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; Dan, Subsidair : Jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan Yang Adil.
Dalam sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang digelar pada SELASA 20 Maret 2012, Tergugat hadir dengan diwakili Kuasa Hukumnya. Sedangkan Turut Tergugat tidak hadir dalam persidangan. Akhirnya Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang menunda persidangan S/D – tanggal 12 April 2012 [2 pekan]. Penundaan sidang tersebut dikarenakan Kuasa Hukum Tergugat yang hadir belum dianggap sebagai Para Pihak yang mempunyai Kompetensi sebagai Penerima gugatan, karena ada kekurangan Administrasi terkait Pemberian Surat Kuasa yang mereka terima. Sedangkan, untuk Turut Tergugat, yakni, pusat perbelanjaan GIANT SPM KUTA BUMI TANGERANG, akan kembali dipanggil secara patut berdasarkan Hukum Acara Perdata oleh Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara diatas tersebut.
Atas peristiwa hukum yang dialaminya tersebut, AGUS FUJAYA, selaku konsumen yang telah dirugikan, dalam waktu dekat juga akan menempuh jalur hukum pidana terhadap Pusat Perbelanjaan GIANT SPM KUTA BUMI TANGERANG, dengan melaporkannya kepada Instansi yang berwenang. Karena menurut AGUS FUJAYA, perbuatan Pusat Perbelanjaan GIANT KUTA BUMI TANGERANG, yang Telah Dengan Sengaja Menjual Produk Makanan Kemas Tanpa Petunjuk Batas Waktu Penggunaan Yang Terbaik; dan/atau; Tidak Mencantumkan Tanggal Kadaluwarsa Atau Jangka Waktu Penggunaan/Pemanfaatan Yang Paling Baik Atas Barang diatas Tersebut, Sudah Sangat Meresahkan Masyarakat Selaku Konsumen.
Diri-nya juga berharap agar hal ini menjadi pelajaran buat para pelaku usaha dan meminta kepada Instansi terkait untuk rajin turun ke lapangan, guna mengawasi peredaran produk makanan kemas pada pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Indonesia. Karena produk makanan kemas yang sudah kadaluwarsa tersebut sangat berbahaya dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Dan bukan mustahil bisa menimbulkan korban jiwa bagi orang yang mengkonsumsinya secara berkesinambungan, karena makanan tersebut dapat merusak organ tubuh yang mengkonsumsinya.
Dalam hal ini, Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Badan Perlindungan Konsumen ikut bertanggung jawab atas maraknya peredaran produk makanan kemas yang diduga sudah kadaluwarsa pada pusat perbelanjaan GIANT KUTA BUMI TANGERANG. Dan bukan mustahil hal tersebut juga bisa terjadi pada pusat-pusat perbelanjaan lainnya yang ada di Indonesia, bila Instansi terkait tidak mengambil tindakan yang tegas terhadap para pelaku usaha yang nakal, yang telah dengan sengaja menjual produk makanan kadaluwarsa. (Team Khusus Investigasi Atas Pelangaran Hukum & H.A.M., James Pesik/Azis/Mamit/Vico)     

0 komentar:

REDAKSIONAL