PUSAT
PERBELANJAAN GIANT SPM KUTA BUMI TANGERANG
MANGKIR HADIRI HADIRI SIDANG GUGATAN 2 MILIIAR KONSUMEN
TERKAIT MENJUAL PRODUK MAKANAN TANPA PETUNJUK
KADALUWARSA
Merasa telah dirugikan oleh pusat perbelanjaan GIANT
SPM KUTA BUMI TANGERANG, AGUS FUJAYA (52), selaku konsumen akhirnya
menempuh jalur hukum dengan memperkarakan pusat perbelanjaan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas dalil telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terkait, menjual produk makanan kemas berupa daging ikan salmon
steak tanpa petunjuk batas waktu penggunaan yang terbaik, dan/atau; tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang
paling baik atas barang tersebut.
Berdasarkan Surat Kuasa dengan No. 0001/I/28/XII/2011/PN.JAKSEL,
tertanggal 02 Januari 2012, AGUS FUJAYA, selaku Penggugat
Prinsipal telah memilih domisili hukum tetap di kantor hukum YOUNGKY FERNANDO & REKAN. Dan
atas dasar Surat
Kuasa yang diberikan AGUS FUJAYA tersebut,
maka pada tanggal 06 Februari 2012, HAETAMI, SH, MH.,
selaku Advokat
dari kantor hukum YOUNGKY FERNANDO & REKAN telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT.
HERO SUPERMARKET Tbk, selaku Tergugat dan Pusat Perbelanjaan GIANT SPM KUTA
BUMI, selaku Turut Tergugat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
dengan No. 68/Pdt. 5/2012/PN. JKT Sel.
Adapun yang menjadi dalil atau dasar Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum diatas tersebut diajukan Penggugat adalah, bahwa pada tanggal 28
Desember 2011, bertempat di pusat perbelanjaan GIANT SPM KUTA BUMI TANGERANG,
dengan disaksikan oleh Sdr. IRVAN SUSANTO, IWAN F dan ARUL, selaku Wakil Manager GIANT SPM KUTA BUMI TANGERANG. Penggugat telah membeli
barang berupa produk makanan kemas daging ikan salmon steak seharga Rp. 19.979;
terbilang (sembilan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan
rupiah), yang dijual Turut Tergugat, yakni, pusat perbelanjaan GIANT SPM KUTA BUMI TANGERANG.
Dimana ternyata, pada produk makanan kemas daging ikan salmon steak
diatas tersebut tidak terdapat “TANDA BACA KADALUWARSA, KARENA TANDA
BACA KADALUWARSA TERSEBUT TELAH DITUTUP DENGAN TINTA SPIDOL HITAM OLEH TURUT
TERGUGAT”. Dan atas Tindakan/Perbuatan yang telah dilakukan
Turut Tergugat, Yang Diduga Telah Dengan Sengaja Menutup Tanda Baca Kadaluwarsa
Dengan Tinta Spidol Hitam tersebut, maka “BERPOTENSI DAPAT MERUSAK KESEHATAN
PENGGUGAT DAN KELUARGANYA SERTA MASYARAKAT LUAS SELAKU KONSUMEN”.
Selanjutnya, bahwa, perbuatan Turut Tergugat terhadap Penggugat tersebut
juga menjadi tanggung-jawab Tergugat, yani, PT. HERO
SUPERMARKET Tbk, selaku pemilik pusat perbelanjaan GIANT SPM KUTA BUMI
TANGERANG. Dan
atas perbuatan Turut Tergugat terhadap
Penggugat tersebut, mengakibatkan jatuhnya
Kerugian Materiial Penggugat sebesar Rp. 19. 979; terbilang (sembilan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan
rupiah). Sehingga atas perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat tersebut diatas, maka menjadi timbulnya perkara ini.
Dengan timbulnya perkara
ini, Penggugat akhirnya memiliki kewajiban hukum terhadap Kuasa Hukum-nya atas
Fee Advokat sebesar Rp. 200.000.000; terbilang (Dua ratus juta rupiah). Bahwa, perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat tersebut diatas Berpotensi mengakibatkan jatuhnya Kerugian
Immateriial Penggugat. Dimana menurut ketentuan hukumnya berupa PIDANA DENDA
sebesar Rp. 2.000.000.000; terbilang (Dua miliar rupiah), hal tersebut
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 62 UU RI No. 8 Tahun 1999, Tentang,
Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya, bahwa, perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat tersebut
diatas tersimpul “TELAH DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERCOBAAN TINDAK PIDANA MERUSAK
KESEHATAN ORANG BAIK SECARA BERSAMA-SAMA MAUPUN SENDIRI-SENDIRI”. Dimana hal tersebut akan menjadi SUBJEK HUKUM PIDANA, bahkan
dapat menjadi selaku TERSANGKA/TERDAKWA/TERPIDANA atas perbuatan yang telah
dilakukan tersebut menurut ketentuan hukumnya.
Dan atas dalil atau dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang
diajukan tersebut, Penggugat melalui Kuasa Hukum-nya mohon kepada Yth Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Cq; Majelis Hakim dalam perkara ini berkenan
memeriksa gugatan diatas tersebut dan memberikan
putusan, Primer (Dalam Pokok Perkara) : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat
seluruhnya ; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat terhadap Penggugat tersebut diatas adalah Perbuatan
Melawan Hukum, baik dengan di Sengaja
maupun karena Kelalaian ;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat terhadap Penggugat tersebut Berpotensi Merugikan
Kesehatan Penggugat dan keluarganya;
4.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan
hukum atau upaya hukum; 5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara Tanggung-Renteng membayar tunai seketika
sekaligus kerugian Material Penggugat sebesar Rp. 19. 979; terbilang (Sembilan
belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) ;
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara Tanggung-Renteng membayar tunai seketika
sekaligus Kerugian Material Penggugat atas Fee Advokat sebesar Rp. 200.000.000;
(dua ratus juta rupiah) ; 7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara Tanggung-Renteng membayar tunai seketika
sekaligus kerugian
IM-MATERIAL Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000; terbilang (Dua miliar rupiah)
atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat dan Turut Tergugt terhadap Penggugat yang Berpotensi Merugikan Kesehatan
Penggugat dan Keluarganya, hal tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan
UU RI No. 8 Tahun 1999, Tentang, Perlindungan Konsumen ;
8. Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat atas Perbuatan Melawan Hukum tersebut diatas,
untuk Menarik dan Mencabut serta menutup Badan Hukum Perseroan Terbatas
miliknya terhadap segala jenis usaha Pusat
Perbelanjaan Merk GIANT yang beredar diseluruh Indonesia ; 9.
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara Tanggung-Renteng membayar biaya perkara yang
timbul dalam perkara ini ; Dan, Subsidair : Jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan Yang Adil.
Dalam sidang perdana
gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang digelar pada SELASA 20 Maret 2012,
Tergugat hadir dengan diwakili Kuasa Hukumnya. Sedangkan Turut Tergugat tidak
hadir dalam persidangan. Akhirnya Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang
menunda persidangan S/D – tanggal 12 April 2012 [2 pekan]. Penundaan sidang
tersebut dikarenakan Kuasa Hukum Tergugat yang hadir belum dianggap sebagai
Para Pihak yang mempunyai Kompetensi sebagai Penerima gugatan, karena ada
kekurangan Administrasi terkait Pemberian Surat Kuasa yang mereka terima. Sedangkan,
untuk Turut Tergugat, yakni, pusat perbelanjaan GIANT SPM KUTA BUMI TANGERANG, akan
kembali dipanggil secara patut berdasarkan Hukum Acara Perdata oleh Ketua
Majelis Hakim yang mengadili perkara diatas tersebut.
Atas peristiwa hukum yang dialaminya tersebut, AGUS FUJAYA, selaku konsumen yang telah dirugikan, dalam waktu dekat juga
akan menempuh jalur hukum pidana terhadap Pusat Perbelanjaan GIANT SPM KUTA
BUMI TANGERANG, dengan melaporkannya kepada Instansi yang berwenang. Karena menurut AGUS FUJAYA, perbuatan Pusat Perbelanjaan GIANT KUTA BUMI
TANGERANG, yang Telah Dengan Sengaja Menjual Produk Makanan Kemas Tanpa Petunjuk Batas Waktu Penggunaan Yang Terbaik; dan/atau; Tidak Mencantumkan Tanggal Kadaluwarsa Atau Jangka Waktu Penggunaan/Pemanfaatan Yang Paling Baik Atas Barang diatas Tersebut, Sudah Sangat Meresahkan Masyarakat Selaku Konsumen.
Diri-nya juga berharap agar
hal ini menjadi pelajaran buat para pelaku usaha dan meminta kepada Instansi
terkait untuk rajin turun ke lapangan, guna mengawasi peredaran produk makanan
kemas pada pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Indonesia. Karena produk makanan
kemas yang sudah kadaluwarsa tersebut sangat berbahaya dan berdampak buruk bagi
kesehatan masyarakat. Dan bukan mustahil bisa menimbulkan korban jiwa bagi
orang yang mengkonsumsinya secara berkesinambungan, karena makanan tersebut
dapat merusak organ tubuh yang mengkonsumsinya.
Dalam hal ini, Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM),
Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Badan Perlindungan Konsumen
ikut bertanggung jawab atas maraknya peredaran produk makanan kemas yang diduga
sudah kadaluwarsa pada pusat perbelanjaan GIANT KUTA BUMI TANGERANG. Dan bukan
mustahil hal tersebut juga bisa terjadi pada pusat-pusat perbelanjaan lainnya
yang ada di Indonesia, bila Instansi terkait tidak mengambil tindakan yang
tegas terhadap para pelaku usaha yang nakal, yang telah dengan sengaja menjual
produk makanan kadaluwarsa. (Team Khusus Investigasi Atas Pelangaran
Hukum & H.A.M., James Pesik/Azis/Mamit/Vico)
0 komentar:
Posting Komentar