KPK Tak Dilibatkan, Ini Nama Ahli yang Godok RUU KUHAP
Jakarta - Draft RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan segera dibahas di DPR. Di dalamnya mengatur banyak perubahan termasuk mekanisme penyadapan yang dilakukan penegak hukum termasuk KPK. Namun ternyata selaku user, lembaga antikorupsi itu tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan.
"Kami belum pernah sekalipun diajak atau mendapatkan undangan untuk mendiskusikan mengenai RUU KUHAP ini," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Jumat (22/3/2013).
Busyro lantas membandingkan draft KUHAP ini dengan draft UU Tipikor yang sempat menuai kontroversi beberapa waktu yang lalu. Kala itu, KPK sebagai salah satu pengguna undang-undang Tipikor juga tidak pernah dilibatkan.
"Saya masih ingat waktu ramai pembahasan draft UU Tipikor dulu itu, kami juga sama sekali tidak pernah diajak dialog. Tahu-tahu sudah ada draftnya," kata Busyro.
"Setelah saya bilang bahwa KPK tidak dilibatkan, memang saat itu langsung dihentikan. Lalu kami diajak. Dan kami pun saat itu siap. Namun juga sampai saat ini revisi UU Tipikor itu belum jelas akhirnya," sambung mantan Ketua Komisi Yudisial ini.
Busyro juga menyatakan, tidak ada satu pun perwakilan KPK yang ada dalam tim pembahasan draft KUHAP ini. Padahal seperti tercantum dalam naskah akademik yang menjadi latar belakang draft KUHAP tersebut, seluruh perwakilan penegak hukum lain dilibatkan.
Dalam tim yang diketuai Andi Hamzah itu, memenuhi semua unsur termasuk penegak hukum kecuali KPK. Berikut susunan tim tersebut.
1. Andi Hamzah (akademisi)
2. Abdul Wahid Masru (Dirjen Perundang-undangan Kemenkum HAM),
3. Suhariyono (Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan),
4. Indriyanto Senoaji (Akademisi/advokat)
5. Sri Hariningsih (Tenaga Ahli DPR),
6. RM Panggabean (Polri).
7. Mohammad Amari (Kejagung)
8. Adnan Buyung Nasution (Advokat)
9. Teuku Nasrullah (akademisi/advokat)
10.Luhut Pangaribuan (advokat)
11. Pocut Eliza (Kemenkum HAM)
"Kami belum pernah sekalipun diajak atau mendapatkan undangan untuk mendiskusikan mengenai RUU KUHAP ini," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Jumat (22/3/2013).
Busyro lantas membandingkan draft KUHAP ini dengan draft UU Tipikor yang sempat menuai kontroversi beberapa waktu yang lalu. Kala itu, KPK sebagai salah satu pengguna undang-undang Tipikor juga tidak pernah dilibatkan.
"Saya masih ingat waktu ramai pembahasan draft UU Tipikor dulu itu, kami juga sama sekali tidak pernah diajak dialog. Tahu-tahu sudah ada draftnya," kata Busyro.
"Setelah saya bilang bahwa KPK tidak dilibatkan, memang saat itu langsung dihentikan. Lalu kami diajak. Dan kami pun saat itu siap. Namun juga sampai saat ini revisi UU Tipikor itu belum jelas akhirnya," sambung mantan Ketua Komisi Yudisial ini.
Busyro juga menyatakan, tidak ada satu pun perwakilan KPK yang ada dalam tim pembahasan draft KUHAP ini. Padahal seperti tercantum dalam naskah akademik yang menjadi latar belakang draft KUHAP tersebut, seluruh perwakilan penegak hukum lain dilibatkan.
Dalam tim yang diketuai Andi Hamzah itu, memenuhi semua unsur termasuk penegak hukum kecuali KPK. Berikut susunan tim tersebut.
1. Andi Hamzah (akademisi)
2. Abdul Wahid Masru (Dirjen Perundang-undangan Kemenkum HAM),
3. Suhariyono (Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan),
4. Indriyanto Senoaji (Akademisi/advokat)
5. Sri Hariningsih (Tenaga Ahli DPR),
6. RM Panggabean (Polri).
7. Mohammad Amari (Kejagung)
8. Adnan Buyung Nasution (Advokat)
9. Teuku Nasrullah (akademisi/advokat)
10.Luhut Pangaribuan (advokat)
11. Pocut Eliza (Kemenkum HAM)
0 komentar:
Posting Komentar