Berita
Acara Rapat Nomor 3 tanggal 23 febuari 2008 oleh SH Leo
Prayogo SH,SpN, Notaris di Jakarta.
Harjadi
menulis secara rinci dan kongkrit tentang materi serta agenda RULB tersebut
kepada Syafran Sofyan (Dosen Lemhanas) dan Notaris-PPAT-Pejabat Lelang.
Antara lain sebagai
berikut:,
Agenda
Nomor 3, 4, 7 yang akan dlanjutkan, sementara Agenda Nomor 5 sudah final. Hermawan
Chandra semasa menjabat sebagai Ketua PPRSH telah menanda
tangani sejumlah cheuqe dan bilyet giro bersama
rekan pengurus lainnya Wiekewati Jahja dan Novidiani Haryono.
Ini sebagai bukti bahwa Hermawan telah menjalankan agenda Nomor 5 .
Maka
pengurus periode 2008-2011 tanggal 30 April 2011 mengadakan Rapat Umum Tahunan
(RUTA) yang mana hasil akhir keputusan rapat agendanya tentang pemilihan
pengurus periode 2011-2014, dimana telah terpilih berdasarkan hasil Voting
yakni Dipl-Ing Harjadi Jahja, SH ,MH sebagai Ketua, hasil
rapat dicatat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Tahunan Nomor 17 tanggal 30
April 2011 oleh Ny.Grace Supena Sundah,Sh., Notaris di Jakarta.
Setahun
lebih Harjadi memimpin kembali Hermawan dan Daniel mengundang
anggota PPRSH Apartemen Slipi untuk menghadiri RULB tanggal 10 Maret 2012
dengan agenda rapat salah satunya menyebutkan agenda rapat Nomor 5 dalam RULB
tanggal 23 Febuari 2008 tentang pemilihan pengurus periode 2008-2011 yang
mana agenda rapat No 5 tersebut sudah Final dan mengikat, jalannya rapat
dicatat dalam Akta Berita Acara Nomor 11 tanggal 10 Maret 2012 yang dibuat oleh
SH.Leo Prayogo, SH, SpN., Notaris di Jakarta yang memuat Dra. Indah
Ayu Anggraini sebagai
Ketua.
Indah dkk berusaha menganulir kepengurusan Harjadi sebagai Ketua yang sedang
berjalan dengan mengacu pada Akta Berita Acara Nomor 11 tersebut, salah satunya
upaya memblokir rekening Koran di Bank Mandiri cabang S.Parman, namun tidak
berhasil karena Legal Bank Mandiri meminta Putusan Pengadilan yang bersifat condemnatoir dan
telah berkekuatan Hukum Tetap baru dikabulkan.
Karena tidak berhasil
maka Indah dkk dengan bermodalkan pada Akta Berita Acara Nomor 11 itu ‘mengintervensi’ kantor
pertanahan kotamadya Jakarta Barat dan kantor wilayah BPN DKI Jakarta, dan
sukses, sehingga sampai saat ini proses perpanjangan sertifikat hak atas tanah
bersama apartemen slipi HGB 1271/Palmerah yang berakir hak nya tanggal 16
September 2012 masih “Terkatung-katung”, bahkan kini tengah diperiksa, diadili
di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta sehubungan gugatan fiktif negativ
atas pettitum tentang Surat Keputusan perpanjangan atau pembaharuan HGB
tersebut.
Harjadi
sebagai Ketua definitiv membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya No
TBL/1751/V/2012/PMJ/Dit.Reskrimum atas dugaan pemalsuan Akta Berita Acara Nomor
11 tanggal 10 maret 2012 yang di buat SH.Leo.Prayogo, SH, SpN., Notaris
berkedudukan di Jakarta. Pemeriksaan ini menurut penyidik terakhir ditanyakan
kepadanya, hanya tinggal keterangan ahli dari Ahli Notaris, Ahli Pidana dan
Ahli Perumahan.
PERTANYAAN:
1.
Apakah agenda Nomor 5
mengenai pemilihan pengurus periode 2008-2011 dalam Akta Berita Acara Nomor 3
tanggal 23 Febuari 2008 dibuat Notaris SH.Leoprayogo,SH,SpN dapat dijamin
kebenarannya secara lahir, formil dan materiil serta dipertanggung jawabkan
secara hokum oleh Notaris yang bersangkutan ?
2.
Apakah Agenda Nomor 5 yang
telah final dapat diagendakan kembali pada rapat yang diselenggarakan oleh
Hermawan dan Daniel tanggal 10 Maret 2012?
3.
Apakah Notaris SH
Leoprayogo, SH, SpN, dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang notaris
tentang perbuatannya membuat Akta Berita Acara Nomor 11 tanggal 10 Maret 2012
yang isinya melanjutkan agenda rapat Nomor 5 RULB tanggal 28 Febuari 2008 yang
sudah final dan mengikat?
4.
Apakah AktaBerita Acara
Nomor 3 tanggal 23 Febuari 2008 dan Akta Berita Acara Nomor 11 tanggal 10 Maret
2012 dimana keduanya dibuat oleh Notaris yang sama memuat hasil
putusan agenda rapat Nomor 5 yang bertentangan dapat dibenarkan sesuai
undang-undang Notaris ?
5.
Apakah Akta Berita Acara
Nomor 3 tanggal 23 Febuari 2008 yang dilekatkan pada minuta Akta Berita Acara
Rapat Umum tahunan Nomor 17 tanggal 30 April 2011 yang dibuat oleh Ny.Grace
Supena Sundah, SH, Notaris di Jakarta dan isinya antara lain memuat pengurus
periode 2011-2014 PPRSH Apartemen Slipi sudah sesuai undang-undang Notaris ?
6.
Apakah pengurus periode
2011-2014 yang berpegang pada Akta Berita Acara Parat Umum Tahunan Nomor 17
tanggal 30 April 2011 yang dibuat oleh Ny.Grace Supena Sundah, SH dapat
diintervensi oleh sekelompok orang yang mengklaim dirinya sebagai Pengurus
PPRSH berdasarkan Akta Berita Acara Nomor 11 tanggal 10 Maret 2012 dibuat oleh
Notaris SH.Leoprayogo, SH ?
7.
Apakah kekuatan hokum
Akta Notaris dapat disamakan dengan kekuatan hokum Putusan engadilan yang
bersifat condemnatory sehingga Kepala kantor pertanahan kotamadya Jakarta Barat
dan Kepala kantor Wilayah BPN DKI Jakarta dapat diintervensi
? Atas
perhatian dan jawabannya saya haturkan terima kasih, Salam Hormat :
Dipl,-Ing, Harjadi Jahja SH, MH.
Ketua Definitif PPRSH Apartemen Slipi
JAWABAN:
Yth Pah Harjadi Jahja, Berdasarkan uraian
singkat yang saudara ceritakan dan beberapa pertanyaan akan saya jawab
secara singkat, mengingat sangat terbatasnya
kolom dalam Rubrik ini, detailnya dapat melalui email, jawabannya adalah
sebagai berikut :
1.
Tentunya agenda Nomor 5
mengenai pemilihan pengurus periode 2008-2011 dalam Akta Berita Acara Nomor 3
tanggal 23 Febuari 2008 dibuat Notaris SH Leoprayogo SH, SpN, dapat dijamin
kebenarannya sepaqnjang peristiwa Real yang dilihat, didengar dan dicatat
sendiri olehnya serta dapat di pertanggungjawabkan secara hokum, dan peristiwa
tersebut sama yang dituangkan dalam Akta Berita Acara tsb, karena Notaris dalam
menjalankan pekerjaannya harus berdasarkan UUJN *(Undang-Undang Jabatan
Notaris) dan Kode Etik Profesi.
2.
Secara hokum suatu
perbuatan yang sudah final melalui keputusan Rapat Umum tidak dapat diulang
kembali. Karena penyelenggara RULB oleh Hermawan dkk dengan agenda rapat
melanjutkan agenda Nomor 5 mengenai pemilihan pengurus periode 2008-2011
tanggal 10 Maret 2012, tidak melalui Tata-Cara dalam AD/ART PPRSH, dan juga
terlebih dahulu tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan PPRSH 2012-2013
tidak Sah, maka RULB tersebut TIDAK SAH.
3.
Notaris Wajib mentaati
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap membuat catatan apalagi
Akta tersebut dapat mendatangkan Hak bagi pemegangnya. Terkait adanya 2 (dua)
Akta yang keduanya dibuat oleh Notaris SH Leoprayogo, SH, SpN. Yaitu Akta
Berita Acara Rapat Nomor 3 tanggal 23 Febuari 2008 yang memuat agenda Nomor 5 mengenai
pemilihan pengurus periode 2008-2011 telah final, namun dilanjutkan lagi dalam
Akta Berita Acara Nomor 11 tanggal 10 Mareat 2012, maka Notaris tersebut dapat
dipersalahkan / dikenakan sanksi, sepanjang ada keterangan palsu yang
dimasukkan dalam Akta nomor 11 tahun 2012 tersebut.
4.
Hasil putusan agenda
rapat nomor 5 sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Nomor 3 tanggal 23
Febuari 2008 menghasilkan susunan pengurus yang berbeda dengan susunan pengurus
sebaiman dimuat dalam Akta Berita Acara Nomor 11 tanggal 10 Maret 2012, hal ini
tidak dapat dibenarkan secara hokum karena berimplikasi terhadap benturan
kepentingan masing-masing kelompok pengurus yang dihasilkan dari agenda Nomor 5
yang saling bertentangan. Dari Kedua Akta tersebut, satu diantaranya ada yang
tidak benar atau ditempatkan keterangan tidak benar (Palsu); nanti dalam
pembuktian di pengadilan, apakah ada keterlibatan Notaris dalam membantu adanya
perbedaan dalam susunan pengurus tersebut.
5.
Dilekatkannya Akta
Berita Acara Nomor 3 tanggal 23 Febuari 2008 yang dibuat oleh SH, Leoprayogo,
SH, SpN, Notaris di Jakarta pada Minuta Akta Berita Acara Rapat Umum Tahunan
Nomor 17 tanggal 30 April 2011 yang dibuat oleh Ny. Grace Supena Sundah, SH
Notaris di Jakarta adalah sudah benar karena Notaris harus mengetahui Keputusan
hasil RULB sebelumnya tentang susunan pengurus periode 2008-2011.
Dengan demikian penyelenggara Rapat Umum Tahunan tanggal 30 April 2011 sudah
benar dijalankan oleh Pengurus sebagaimana tertuang dalam Akta Berita
Acara Nomor 3 tanggal 23 Febuari 2008 tersebut.
6.
Pengurus periode
2011-2014 sebagaimana tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Tahunan Nomor
17 tanggal 30 April 2011 yang dibuat oleh Ny. Grace Supena Sundah, SH Notaris
di Jakarta aqdalah pengurus yang SAH dan Definitiv, dipilih melalui Rapat Umum
berdasarkan Voting. Dengan demikian kegiatan dalam menjalankan kepengurusannya
tidak dapat di intervensi oleh siapapun kecuali adanya [putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan eksekuturial dan kekuatan hukum tetap.
7.
Akta Notaris tidak dapat
disamakan dengan putusan pengadilan yang bersifat Condemnatoir atau menghukum.
Oleh karena itu Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat dan Kepala
kantor Wilayah BPN DKI Jakarta harusnya menolak adanya intervensi dari pemegang
Akta Notaris yang muncul belakangan. Sepatutnya yang Benar apa yang dilakukan
bagian Legal Bank Mandiri meminta putusan Pengadilan yang bersifat Condemnatoir
dan telah berkekuatan hokum tetap, baru bisa dipenuhi permintaannya. Dan juga
harus dilihat secara Materiil dilapangan siapa yang menjalankan roda
kepengurusan tersebut. Masukan, dan Saran buat BPN RI, agar aturan
mengenai blokir, atau intervensi atas objek tanah/sertifikat, demi kepastian
hukum dan keadilan, Blokir seharusnya dapat diterima bila sedah ada kekuatan
hukum yang tetap/inkrah dari pengadilan.Demikian jawaban singkat dari saya,
Pengasuh, semoga bermanfaat.
***
JMart ***
0 komentar:
Posting Komentar