Selasa, 10 Juli 2012

Eks Wadir Narkoba Polda Sumut Divonis 8 Bulan Penjara

Selasa, 10/07/2012 17:35 WIB |

Eks Wadir Narkoba Polda Sumut Divonis 8 Bulan Penjara

Hukumham Medan -  Mantan Wakil Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Apriyanto Basuki, divonis 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/7/2012) sore. Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah mengkonsumsi narkoba jenis pil happy five.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai, Asban Panjaitan juga membebankan denda Rp 5 juta kepada terdakwa. Jika tidak mampu membayar denda, diganti dengan hukuman kurungan badan 1 bulan.

Majelis hakim juga menyebutkan, vonis tersebut berdasarkan hasil persidangan yang dikuatkan oleh tiga saksi dari tim penyidik Direktorat Narkoba Polda Sumut. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri Cabang Polda, urine terdakwa mengandung obat-obatan terlarang.

"Hal yang memberatkan, terdakwa seorang penegak hukum di Direktorat Narkoba Polda Sumut yang selayaknya mendukung program pemerintah memberantas peredaran dan penggunaan narkoba. Sedang hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," sebut Asban.

Kuasa hukum terdakwa, Marudut Simanjuntak mengatakan, kliennya keberatan dengan putusan majelis hakim.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Nilma yang sebelumnya mengajukan tuntutan 1 tahun penjara, menyatakan akan banding atas putusan tersebut. Hukuman itu dinilai terlalu ringan dan dianggap belum memberikan efek jera terhadap terdakwa.  *** JMart/Dtk ***

0 komentar:

REDAKSIONAL