KA. UNIT
PKB & BBN-KB JAKARTA SELATAN HIMBAU
PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR MELAPORKAN KENDARAANNYA
YANG SUDAH DIJUAL ATAU DIALIHKAN
Ka Unit Pelayanan PKB & BBN-KB,
Jakarta Selatan, ACHMAD MAULANA, menghimbau para pemilik kendaraan bermotor
khususnya diwilayah Provinsi DKI Jakarta, untuk segera melaporkan ke Unit
Pelayanan PKB & BBN-KB setempat, apabila kendaraan bermotor miliknya telah
dijual atau dialihkan kepada pihak lain. Hal ini bertujuan agar para pemilik
kendaraan bermotor tidak terkena sanksi dan tarif pajak progesif atas kendaraan
bermotor yang telah dijual atau sudah dialihkan tersebut, saat akan mendaftarkan
ulang, mendaftarkan kendaraan baru dan melakukan proses BBN atas kendaraan
tersebut.
Menurutnya, saat ini masih banyak pemilik
kendaraan bermotor selaku wajib pajak yang belum mengetahui mengenai ketentuan
Perda No. 8 Tahun 2010, Tentang, Pajak Kendaraan Bermotor ; Jo;
Perda No. 9 Tahun 2010, Tentang, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Di Provinsi
DKI-Jakarta; Jo; KEPMENDAGRI No. 25 Tahun 2010, Tentang, Perhitungan Dasar
Pengenaan PKB dan BBN-KB; Jo; PERGUB No. 140 Tahun 2010,
Tentang, Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Tertanggal 28 Juli 2010.
Oleh karena itu, pihaknya terus-menerus telah
berupaya memberikan sosialisasi terhadap masyarakat, khususnya kepada para
pemilik kendaraan bermotor akan pentingnya partisipasi dan kerja-samanya dari para
pemilik kendaraan bermotor, untuk melaporkan hal tersebut kepada Unit Pelayanan
PKB & BBN-KB setempat. Dalam hal ini Ka Unit Pelayanan PKB & BBN-KB,
Jakarta Selatan, juga telah memberikan sosialisasi, dengan menempelkan
selebaran pemberitahuan terhadap masyarakat di tempat pelayanan PKB &
BBN-KB, Jakarta Selatan.
Dalam salah-satu selebaran yang ditempel
di tempat pelayanan PKB & BBN-KB, Jakarta Selatan, ACHMAD MAULANA, menghimbau
kepada pemilik kendaraan bermotor yang akan mengurus pendaftaran ulang,
pendaftaran kendaraan baru dan BBN kendaraan bermotor diminta sebelum
mendaftar, agar mengecek kepemilikan kendaraan bermotornya kepada petugas di
Lantai III loket seksi penagihan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan
keakuratan data dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor sebelum menjadi
Notice.
Dan, apabila kendaraan bermotor tersebut telah
dijual atau diserahkan kepada pihak lain, diharapkan para pemilik kendaraan
tersebut, agar melaporkannya secara tertulis diatas surat pernyataan bermaterai
dan disampaikan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini ke Unit
Pelayanan PKB & BBN-KB terkait. Ditambahkan pula oleh, ACHMAD MAULANA,
bahwa, formulir untuk melaporkan kendaraan yang telah dijual atau dialihkan
tersebut telah disediakan di kantor pelayanannya secara Cuma-cuma. Bagi para
pemilik kendaraan yang akan melaporkan kendaraan yang telah dijual atau telah
dialihkan tersebut, wajib melampirkan F/C KK dan KTP pemilik.
Perlu diketahui oleh masyarakat, khususnya para
pemilik kendaraan bermotor, bahwa, kepemilikan orang pribadi berdasarkan
nama dan/atau alamat yang sama dikenakan tarif pajak progresif sebesar : (1) Kendaraan
Pertama 1,5 % } 1,5 % x NJKB; (2)
Kendaraan Kedua 2 % } 2 % x NJKB; (3) Kendaraan
Ketiga 2,5 % } 2,5 % x NJKB; (4)
Kendaraan Keempat Dst 4 % } 4 % x NJKB.
Selanjutnya tarif pajak kendaraan bermotor untuk : (1) TNI/POLRI, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dikenakan tarif pajak sebesar 0,50 %; (2) Angkutan
Umum, Ambulans, Mobil Jenazah dan Pemadam Kebakaran dikenakan tarif pajak
sebesar 0,50 %; (3) Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan
Keagamaan dikenakan tariff pajak sebesar 0,50 %. Selanjutnya, untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan
alat-alat besar dikenakan tarif pajak sebesar 0,20%.
Sedangkan
tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) : (1) Penyerahan pertama
sebesar 10 %; (2) Penyerahan
Kedua dan seterusnya sebesar 1 %. Khusus untuk alat-alat berat pertama sebesar
0,75 % dan penyerahan kedua s/d seterusnya 0,075 %. Dan sebagaimana yang
dimaksud dalam penjelasan Pasal 12, Tentang, Pendaftaran, menyatakan bahwa : (1)
Wajib pajak Bea Balik Nama kendaraan
bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan (jual-beli,
lelang, tukar menukar, waris, hibah, atau pemasukan ke dalam badan usaha);
(2) Orang
pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara
tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur hal ini Kepala Dinas Pelayanan
Pajak atau Pejabat yang di tunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak saat penyerahan. Dimana
apabila para pemilik kendaraan dan/atau para wajib pajak melalaikan atas Pasal
12, Tentang, Pendaftaran diatas tersebut, maka wajib pajak dan/atau pemilik
kendaraan akan terkena sanksi dan tarif pajak progresif atas kendaraan
tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat khususnya para pemilik kendaraan bermotor,
dapat menghubungi kantor Pelayanan
Samsat di wilayah masing-masing,
yakni, Samsat Jakarta Selatan di nomor telepon (021) 573.7210, 520.5108, 573.7221; Samsat Jakarta
Timur di (021) 819.9849,
819.9853; Samsat Jakarta Utara di
(021) 640.4304; Samsat Jakarta Pusat di (021) 617.15159, 647.15202; dan/atau; Samsat Jakarta Barat, di (021) 544.2289,
544.2320. (James Pesik, Vico, Azis, Mamit)
0 komentar:
Posting Komentar