Jumat, 06 April 2012

KA. UNIT PKB & BBN-KB JAKARTA SELATAN HIMBAU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR


KA. UNIT PKB & BBN-KB JAKARTA SELATAN HIMBAU
PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR MELAPORKAN KENDARAANNYA  YANG SUDAH DIJUAL ATAU DIALIHKAN

Ka Unit Pelayanan PKB & BBN-KB, Jakarta Selatan, ACHMAD MAULANA, menghimbau para pemilik kendaraan bermotor khususnya diwilayah Provinsi DKI Jakarta, untuk segera melaporkan ke Unit Pelayanan PKB & BBN-KB setempat, apabila kendaraan bermotor miliknya telah dijual atau dialihkan kepada pihak lain. Hal ini bertujuan agar para pemilik kendaraan bermotor tidak terkena sanksi dan tarif pajak progesif atas kendaraan bermotor yang telah dijual atau sudah dialihkan tersebut, saat akan mendaftarkan ulang, mendaftarkan kendaraan baru dan melakukan proses BBN atas kendaraan tersebut.
Menurutnya, saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor selaku wajib pajak yang belum mengetahui mengenai ketentuan Perda No. 8 Tahun 2010, Tentang, Pajak Kendaraan Bermotor ; Jo; Perda No. 9 Tahun 2010, Tentang, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Di Provinsi DKI-Jakarta; Jo; KEPMENDAGRI No. 25 Tahun 2010, Tentang, Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB; Jo; PERGUB No. 140 Tahun 2010, Tentang, Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Tertanggal 28 Juli 2010.
Oleh karena itu, pihaknya terus-menerus telah berupaya memberikan sosialisasi terhadap masyarakat, khususnya kepada para pemilik kendaraan bermotor akan pentingnya partisipasi dan kerja-samanya dari para pemilik kendaraan bermotor, untuk melaporkan hal tersebut kepada Unit Pelayanan PKB & BBN-KB setempat. Dalam hal ini Ka Unit Pelayanan PKB & BBN-KB, Jakarta Selatan, juga telah memberikan sosialisasi, dengan menempelkan selebaran pemberitahuan terhadap masyarakat di tempat pelayanan PKB & BBN-KB, Jakarta Selatan.
Dalam salah-satu selebaran yang ditempel di tempat pelayanan PKB & BBN-KB, Jakarta Selatan, ACHMAD MAULANA, menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor yang akan mengurus pendaftaran ulang, pendaftaran kendaraan baru dan BBN kendaraan bermotor diminta sebelum mendaftar, agar mengecek kepemilikan kendaraan bermotornya kepada petugas di Lantai III loket seksi penagihan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan keakuratan data dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor sebelum menjadi Notice.
Dan, apabila kendaraan bermotor tersebut telah dijual atau diserahkan kepada pihak lain, diharapkan para pemilik kendaraan tersebut, agar melaporkannya secara tertulis diatas surat pernyataan bermaterai dan disampaikan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini ke Unit Pelayanan PKB & BBN-KB terkait. Ditambahkan pula oleh, ACHMAD MAULANA, bahwa, formulir untuk melaporkan kendaraan yang telah dijual atau dialihkan tersebut telah disediakan di kantor pelayanannya secara Cuma-cuma. Bagi para pemilik kendaraan yang akan melaporkan kendaraan yang telah dijual atau telah dialihkan tersebut, wajib melampirkan F/C KK dan KTP pemilik.
Perlu diketahui oleh masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, bahwa, kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama dikenakan tarif pajak progresif sebesar : (1) Kendaraan Pertama 1,5 % } 1,5 % x NJKB; (2) Kendaraan Kedua 2 % } 2 % x NJKB; (3) Kendaraan Ketiga 2,5 % } 2,5 % x NJKB; (4) Kendaraan Keempat Dst 4 % } 4 % x NJKB. Selanjutnya tarif pajak kendaraan bermotor untuk : (1) TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenakan tarif pajak sebesar 0,50 %; (2) Angkutan Umum, Ambulans, Mobil Jenazah dan Pemadam Kebakaran dikenakan tarif pajak sebesar 0,50 %; (3) Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan dikenakan tariff pajak sebesar 0,50 %. Selanjutnya, untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan tarif pajak sebesar 0,20%.
Sedangkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) : (1) Penyerahan pertama sebesar 10 %; (2) Penyerahan Kedua dan seterusnya sebesar 1 %. Khusus untuk alat-alat berat pertama sebesar 0,75 % dan penyerahan kedua s/d seterusnya 0,075 %. Dan sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 12, Tentang, Pendaftaran, menyatakan bahwa : (1) Wajib pajak Bea Balik Nama kendaraan bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan (jual-beli, lelang, tukar menukar, waris, hibah, atau pemasukan ke dalam badan usaha);
(2) Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur hal ini Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Pejabat yang di tunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan. Dimana apabila para pemilik kendaraan dan/atau para wajib pajak melalaikan atas Pasal 12, Tentang, Pendaftaran diatas tersebut, maka wajib pajak dan/atau pemilik kendaraan akan terkena sanksi dan tarif pajak progresif atas kendaraan tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat khususnya para pemilik kendaraan bermotor, dapat menghubungi kantor Pelayanan Samsat di wilayah masing-masing, yakni, Samsat Jakarta Selatan di nomor telepon (021) 573.7210, 520.5108, 573.7221; Samsat Jakarta Timur di (021) 819.9849, 819.9853; Samsat Jakarta Utara di (021) 640.4304; Samsat Jakarta Pusat di (021) 617.15159, 647.15202; dan/atau; Samsat Jakarta Barat, di (021) 544.2289, 544.2320.                   (James Pesik, Vico, Azis, Mamit)


              

0 komentar:

REDAKSIONAL