HukumHAM Jakarta – Setelah KPK
menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka pada 3 Februari 2012, Komisi
Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan anggota DPR RI itu pada
27 April 2012. Angelina alias Angie menjadi tersangka dugaan suap terkait
penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek lain di
Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan). Angie diduga menerima pemberian atau janji terkait pembahasan
proyek wisma atlet SEA Games di bawah wewenang Kemenpora dan proyek pengadaan
laboratorium di sejumlah universitas dalam tanggung jawab Kemendiknas. Belum
diketahui persis berapa nilai uang yang diterima Angie terkait proyek ini.
Keterangan sejumlah saksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin menyebutkan bahwa nilai uang yang digelontorkan Grup Permai milik Nazaruddin ke Angie untuk belanja wisma atlet sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar. Kesaksian itu juga menyebutkan bahwa mantan istri almarhum Adjie Massaid itu tidak sendirian menerima uang. Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan staf keuangan Grup Permai, Oktarina Furi, bersaksi bahwa uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar itu diberikan untuk Angelina dan anggota Komisi X DPR bernama I Wayan Koster. Bukan hanya tiga orang itu, saksi lainnya, yakni sopir Yulianis bernama Luthfi, bahkan mengaku pernah mengantarkan miliaran rupiah yang dibungkus kardus ke ruangan Koster di lantai enam gedung DPR, Senayan,Jakarta .
Pada 5 Mei 2010, kata Luthfi, ia dua kali diperintah Yulianis mengantar uang ke
Koster. Pertama, uang dalam bentuk kardus printer yang diterima staf Koster di
ruangan Koster. Kedua, uang dalam bungkus kardus rokok yang dijemput seseorang
dari basement. Luthfi juga mengaku sempat berpapasan dengan
Angelina saat dia meninggalkan ruangan Koster. Keterangan
itu dibantah Koster. Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengaku tidak
pernah menerima uang dan tidak ada stafnya yang menerima bingkisan uang. Bukan
hanya proyek wisma atlet, Koster juga disebut menerima uang terkait proyek
universitas. Hal itu disampaikan Oktarina Furi saat bersaksi dalam sidang
Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 27 Januari 2012. Namun,
Oktarina tidak menjelaskan lebih jauh proyek universitas mana yang dimaksudnya.
"Itu bukan wisma atlet, proyek lain," katanya waktu itu. Dia juga
tidak mengungkapkan berapa nilai uang yang didapat Koster. Menurut Oktarina,
uang dalam dollar AS tersebut diberikan kepada Koster atas pengajuan Mindo
Rosalina Manulang yang telah disetujui Nazaruddin selaku atasan. Pada 2
November 2011, Koster pernah diperiksa KPK terkait penyelidikan proyek
pengadaan laboratorium Kemendiknas di lima
universitas pada 2010. Seusai diperiksa, Koster mengaku ditanya soal proses
pembahasan anggaran pendidikan tinggi di Kemendiknas pada 2009-2010. Pembahasan
anggaran tersebut melibatkan pemerintah dan Komisi X DPR. Meskipun lebih dari tiga saksi
telah mengungkapkan dugaan penerimaan uang oleh Koster, KPK belum menetapkan
anggota Badan Anggaran DPR itu sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi
mengatakan, KPK masih menunggu dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Koster.
"Tidak hanya pada satu atau dua orang, tapi sejauh mana KPK melakukan
penelusuan dalam penyidikan kasus Angie menemukan dua alat bukti yang cukup ke
pihak-pihak lain, tanpa diminta, KPK pun akan mengusut," kata Johan,
kemarin. Johan mengemukakan, terbuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam
kasus Angelina asalkan didukung alat bukti. Johan juga menyampaikan, dalam
menyidik kasus Angie, KPK mungkin saja memeriksa Koster. "Selama
keterangannya diperlukan, pasti akan dipanggil," ucapnya. (JMart/Redpus)
Keterangan sejumlah saksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin menyebutkan bahwa nilai uang yang digelontorkan Grup Permai milik Nazaruddin ke Angie untuk belanja wisma atlet sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar. Kesaksian itu juga menyebutkan bahwa mantan istri almarhum Adjie Massaid itu tidak sendirian menerima uang. Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan staf keuangan Grup Permai, Oktarina Furi, bersaksi bahwa uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar itu diberikan untuk Angelina dan anggota Komisi X DPR bernama I Wayan Koster. Bukan hanya tiga orang itu, saksi lainnya, yakni sopir Yulianis bernama Luthfi, bahkan mengaku pernah mengantarkan miliaran rupiah yang dibungkus kardus ke ruangan Koster di lantai enam gedung DPR, Senayan,
0 komentar:
Posting Komentar