Hukumham
Jakarta - Mabes
Polri membantah anggota polisi telah melakukan razia ilegal terhadap seorang
wanita inisial L yang mengendarai mobil Inova hitam di Jalan Bangka, Jakarta
Selatan. ”Saat itu razia resmi yang dilakukan sektor
Mampang dan dilengkapi surat perintah, sudah ada unsur-unsur seperti Provos.
Yang ingin saya jelaskan adalah razia merupakan bagian atau cara bertindak
untuk mencegah tindak kejahatan,“ ucap Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy
Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (26/6/2012). Menurut Boy, razia dilakukan untuk mencegah kejahatan
di jalan khususnya malam hari dengan sasaran yang selektif seperti kepemilikan
senjata api, senjata tajam, dan narkoba. ”Jadi tidak fokus masalah SIM dan STNK, fokus pada
sajam, senpi, kalau kedapatan narkoba. Ini fokus saat dilakukan razia pada
malam dan dini hari. Pada malam potensi kejahatan mengalami peningkatan,“ ucap
Boy. Sebelumnya diberitakan, seorang
pengendara mobil Lita Stephanie di jejaring sosial, merasa dijebak dan
diintimidasi polisi saat terkena razia. Lita Stephanie mengaku telah dijebak
oleh polisi saat melaju di daerah Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Namun, setelah berdebat panjang, akhirnya dia bisa lolos dari jebakan itu.
Menurut Lita, kejadian berawal saat dia pulang
dari Kemang ke kediamannya di daerah Tebet, pada Selasa (19/6/2012) pukul 01.30
WIB dini hari. Namun, ketika di Jalan Bangka, Mampang, ada polisi gelar razia
kemudian dirinya dihentikan dengan menyuruh ambil lajur pinggir. Setelah itu,
lanjut Lita, polisi memeriksa mobil kemudian mengatakan menemukan obat-obatan
yang mencurigakan di dalam kotak P3K, dan menganggap itu adalah narkoba. Polda Metro Jaya telah membuat bantahan, tidak ada
niatan untuk menjebak Lita, karena peristiwa pada Selasa (19/6/2012) adalah
operasi Cipta Kondisi 2012.
0 komentar:
Posting Komentar