KPK : “Juga Akan Periksa Hakim Lilik”
Hukumham Jakarta, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan lebih jauh tentang penyidikan
kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Jawa Tengah ke
arah dugaan keterlibatan majelis hakim selain Kartini Marpaung. Sementara itu Wakil
Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, tidak tertutup kemungkinan untuk KPK
memeriksa seluruh majelis hakim yang menangani perkara korupsi pemeliharaan
mobil dinas DPRD Gerobokan, Jawa Tengah, itu. Pemeriksaan juga termasuk hakim
Lilik Nurnaeni yang dipindahkan ke Pengadilan Negeri Tondano sebelum peristiwa
suap terjadi. Dan bisa jadi termasuk sampai ke Bu
Lilik yang sudah dipindahin itu. Tidak tertutup kemungkinan
akan diperiksa sepanjang ada keterangan-keterangan yang memerlukan klarifikasi
dari dia karena dia dulu juga satu tim kan," tegas Busyro di Jakarta,
Selasa (28/8/2012). Karena
Hakim Lilik menjadi ketua majelis hakim yang semula menangani perkara korupsi
pemeliharan mobil dinas tersebut. Sebulan yang lalu, Lilik dipindahkan dari
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang (PN Tipikor Semarang) karena terkena
sanksi disiplin. Posisinya kemudian digantikan oleh Hakim Pragsono. Pemindahan Lilik
tersebut berdasarkan hasil investigasi Komisi Yudisial. Lembaga pengawas eksternal Kehakiman
itu menemukan ada empat hakim yang membebaskan terdakwa korupsi di Semarang.
Pembebasan itu diduga bernuansa suap. Adapun keempat hakim yang dimaksud KY
adalah hakim karier Lilik, dan tiga hakim ad hoc, yakni Lazuardi
Tobing, Kartini Marpaung, dan Asmadinata. Mereka dianggap melanggar kode etik
dan perilaku hakim. Busyro
mengakui, kasus suap di PN Tipikor Semarang yang berawal dari operasi tangkap tangan itu
sebagai hasil kerja sama KPK dengan KY. "Sinergi ini menjadi menarik dan
itu menjadi pola kami. Sinergi dengan penegak hukum yang lain pun menjadi
penting," ujarnya. Kasus dugaan penyuapan
ini berawal saat Kartini tertangkap di halaman Pengadilan Negeri Semarang pada
17 Agustus 2012. Dia ditangkap bersama hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru
Kisbandono dan Sri Dartuti. Heru diduga sebagai perantara yang menghubungkan
Kartini dengan Sri, pihak yang diduga menyuap Kartini. Sri adalah adik M Yaeni,
anggota DPRD Grobokan yang menjadi terdakwa. Sebelum
itu, majelis hakim tipikor yang dipimpin Prasogno menjatuhkan vonis dua tahun
lima bulan kepada Yaeni. Terkait Sri Dartutui, Yaeni membantah menyuruh adiknya
itu menyuap Kartini. Kemarin, KPK memeriksa Hakim Asmadinata dan Pragsono
sebagai saksi untuk Kartini. (JMart)
0 komentar:
Posting Komentar