KPK: “Memeriksa Empat Polisi
Terkait Kasus Simulator SIM”
Hukumham Jakarta, Kembali Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat anggota kepolisian
terkait kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM), Rabu
(29/8/2012). Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai panitia lelang proyek
simulator SIM. "Diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Kepala Bagian
Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu. Keempat polisi itu adalah Ajun
Komisaris Besar Wisnu Budaya, Ajun Komisaris Besar Wandi Rustiwan, Komisaris
Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni Nyoman Suwartini. Hingga pukul
14.00, keempat anggota kepolisian itu belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Menurut Priharsa, KPK sudah mengirim panggilan pemeriksaan kepada empat anggota
polisi itu sejak 15 Agustus 2012. Dalam
kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan
penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain Djoko, tiga orang
lain yang jadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua
pihak swasta, masing-masing Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga
tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian
Republik Indonesia. Sejauh
ini, KPK belum memeriksa Djoko. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kemarin
mengatakan bahwa KPK masih fokus memeriksa saksi dan mendalami barang bukti
yang diperoleh. Sebelumnya,
KPK memeriksa Sukotjo S Bambang sebagai saksi untuk Djoko. Selain itu, KPK
memeriksa Sekretaris Budi Susanto yang bernama Intan Pardede.
KETENTUAN PENGADUAN MASYARAKAT
Banyak
orang bertanya-tanya bagaimana KPK bisa menangkap tangan praktk suap/pemerasan,
atau dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketka belum terjadi. Apakah KPK punya
ribuan kamera yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari? Atau,
ada jutaan mikrofon yang menguping percakapan setap proses pengadaan di seluruh
daerah? Keberhasilan
KPK dalam menangkap koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan
kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. KPK sangat mengharapkan
peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya
dugaan tndak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang
valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam
menuntaskan sebuah perkara korupsi.
BENTUK-BENTUK KORUPSI
- Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain
yang merugikan keuangan/perekonomian negara
- Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang
dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan dalam jabatan
- Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan
- Delik gratifikasi
TPK YANG DAPAT DITANGANI KPK
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan
orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan
oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
- Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
- Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit
Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
LAYANAN PENGADUAN KPK Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower€™s System (KWS). Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan. (JMart/KPK)
0 komentar:
Posting Komentar