Jakarta
Intijaya, Harjadi
Jahja sebagai seorang Advokat yang menyandang gelar Master hukum (S2) merasa
sangat heran sekaligus kecewa dan bertanda tanya besar atas dakwaan sebagai
Tersangka atas dirinya dan istrinya Wiekewati Jahja Dalam
Perkara Pidana Nomor: 347/PID.B/2013/PN JKT BAR. Setelah menjalani sidang di PN Jakarta Barat Kamis
(21/3) setelah menunggu dari jam 11.00 hingga sekitar jam 17.00 baru dimulai sidang
akan dakwaan terhadap diri dan istrinya, “Saya sebagai rakyat Indonesia tetap
patuh dan akan bekerjasama serta menjalani hal ini dengan sangat Optimis
karena, berbagai bukti serta dasar hukum yang sangat tidak mendasar atas
tuduhan/dakwaan kepada saya juga istri saya” katanya dengan lugas pada
Intijaya.
Menurut Harjadi ini menjadi dilema
bagi Supremasi Hukum di Indonesia, karena pertikaian antara dirinya sebagai
Ketua PPRSH Apartemen Slipi dengan para pengurus lama yang sesungguhnya sudah
tidak terlibat akan tetapi mereka selalu mengganggu jalannya kepengurusan yang
sah, “Kami sebagai Badan Pengelola sudah melaporkan beberapa masalah di Polda
Metro Jaya, akan tetapi hingga saat ini masih belum dapat diproses karena satu
hal dan lainnya, yang menjadi pertanyaan yaitu mereka malah balik lapor di
Polres Jakarta Barat malah diterima dan ada beberapa poin penting yang tidak
ada dalam dakwaan Jaksa pada saya dan istri saat ini”, ungkapnya Setelah Terdakwa I (Wiekewti J) dan II (Harjadi J) meneliti
dan mempelajari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dengan ini kami sampaikan
beberapa keberatan menyangkut materi pokok Surat Dakwaan yang tidak memenuhi
syarat Materill sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 143 ayat 2.b KUHAP,
karena tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai unsur
krimsus didakwakan.
Bahwa, dakwaan menyuruh menempatkan
keterangan palsu kedalam suatu akta autentik sebagaimana diatur dalam pasal 266
ayat (1) KUHP atas akta Notaris nomor 29 tanggal 29 maret 2008 oleh Notaris
THERESIA LUSIATI SITI RAHAYU SH dan akta berita acara nomor 17 tanggal 30 april
2011 oleh Notaris GRACE SUPENA SUNDAH SH di Jakarta sebagai dasar menempatkan
keterangan palsu kedalam akta lain yaitu akta nomor 25 tanggal 24 oktober 2011
oleh Notaris GRACE SUPENA SUNDAH SH yang dilakukan oleh Terdakwa I dan
Terdakwa II. Dakwaan JPU kepada Terdakwa I
dan Terdakwa II belum secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana dituangkan
dalam berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dan bukti bukti
berupa surat dan rekaman RULB dalam DVD sehingga dakwaan tidak memenuhi unsur
unsur tindak pidana. mengenai rapat pengurus
bukan rapat umum.
Keterangan tidak benar
kedalam akta nomor 25 tanggal 24 Oktober 2011 tentang pengangkatan saksi
SANTOSO SITORUS SH sebagai antar waktu dengan jabatan Sekretaris sebagaimana
dakwaan (JPU) Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa II yang hanya seorang diri
sebagai Ketua PPRSH Apartemen Slipi adalah hal yang sebaliknya bahwa keterangan
yang benar terkait sebagaimana yang tertuang dalam berkas perkara, dimana
pertama, pengangkatan saksi SANTOSO SITORUS SH sudah
sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4), jo ketentuan Pasal 13 ayat (1),
jo ketentuan pasal 18 ayat 1 huruf b Anggaran Dasar, jo ketentuan pasal
6 ayat 1 huruf g Anggaran Rumah Tangga yang menyatakan “anggota PPRSH
Apartemen Slipi dapat diwakili orang lain berdasarkan surat kuasa yang sah
menurut hukum, memilih/dipilih menjadi Pengurus, berstatus sebagai pemilik yang
sah satuan rumah susun, berhenti sebagai pengurus dengan adanya pencabutan
kuasa dari pemberi kuasa yang diwakilinya” dan kedua,
pada halaman 22 dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa (kedua)
Perhimpunan Penghuni Apartemen Slipi Nomor 20 tanggal 15 Oktober
2011tercatat oleh Notaris NY GRACE SUPENA SUNDAH SH bahwa; “Saya, Notaris
menjelaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Anggaran Dasar, Masa
Jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6
ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Rumah Tangga, maka Pengurus yang ada tidak dapat
diberhentikan tanpa alasan yang jelas, bahkan sesuai dengan ketentuan ayat 3
Pengurus yang ada dapat mengangkat Pengurus Antar Waktu.”
Surat Keterangan (covernote)
nomor: 025/II/APT-SLIPI/2008 tertanggal 25 Pebruari 2008 yang dibuat oleh
Notaris SH LEOPRAYOGO SH.,SpN di Jakarta dan mendengar serta melihat peristiwa
jalannya rapat yang telah direkam dalam DVD, dimana seharusnya diperhatikan
oleh Penuntut Umum dalam mencari kebenaran materill karena sebagaimana
diketahui bahwa Pasal 44 ayat b jo. Pasal 5 ayat 2 UU RI No 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK secara Limitative telah menetapkan
DOKUMEN ELEKTRONIK dan INFORMASI ELEKTRONIK sebagai alat bukti yang
sah dalam proses penyidikan, PENUNTUTAN dan pemeriksaan peradilan pidana.
Keterangan tidak benar kedalam akta
nomor 25 tanggal 24 Oktober 2011 tentang pengangkatan saksi SANTOSO SITORUS SH
sebagai antar waktu dengan jabatan Sekretaris sebagaimana dakwaan Penuntut Umum
terhadap Terdakwa II yang hanya seorang diri sebagai Ketua PPRSH Apartemen
Slipi adalah hal yang sebaliknya bahwa keterangan yang benar terkait
sebagaimana yang tertuang dalam berkas perkara, dimana pertama,
pengangkatan saksi SANTOSO SITORUS SH sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 11
ayat (4), jo ketentuan Pasal 13 ayat (1), jo ketentuan pasal 18 ayat 1 huruf b
Anggaran Dasar, jo ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf g Anggaran Rumah
Tangga yang menyatakan “anggota PPRSH Apartemen Slipi dapat diwakili
orang lain berdasarkan surat kuasa yang sah menurut hukum, memilih/dipilih
menjadi Pengurus, berstatus sebagai pemilik yang sah satuan rumah susun,
berhenti sebagai pengurus dengan adanya pencabutan kuasa dari pemberi kuasa
yang diwakilinya” dan kedua, pada halaman 22 dalam
Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa (kedua) Perhimpunan Penghuni Apartemen
Slipi Nomor 20 tanggal 15 Oktober 2011tercatat oleh Notaris NY GRACE
SUPENA SUNDAH SH bahwa; “Saya, Notaris menjelaskan, bahwa sesuai dengan
ketentuan Pasal 21 Anggaran Dasar, Masa Jabatan Pengurus adalah 3 (tiga)
tahun, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Rumah
Tangga, maka Pengurus yang ada tidak dapat diberhentikan tanpa alasan yang
jelas, bahkan sesuai dengan ketentuan ayat 3 Pengurus yang ada dapat
mengangkat Pengurus Antar Waktu.”
Berdasarkan
penjelasan mengenai unsur unsur tindak pidana sebagaimana diuraikan diatas,
serta fakta fakta yang ada terkait dengan berkas perkara bahwa belum terlihat
terpenuhi unsur unsur sebelumnya, sehingga unsur yang ketiga ini menjadi belum
terlihat terpenuhi. Sebaliknya, unsur ini akan terlihat terpenuhi jika
unsur sebelumnya juga terpenuhi, dikarenakan kerugian tidak harus timbul secara
materill, namun cukup yang bersifat potensial atau bersifat kemungkinan.
Dengan
demikian dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, unsur “Pemakaian
itu dapat menimbulkan kerugian” sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat
(1) KUHP belum terlihat terpenuhi.
Belum
terlihat terpenuhinya unsur
unsur sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP, melainkan ketentuan
ketentuan pasal 266 ayat (2) mensyaratkan terlebih dahulu harus dapat
terlihat terpenuhinya unsur unsur memasukan keterangan palsu kedalam akta
autentik, dalam hal ini adalah dimasukannya akta nomor 29 tanggal 29
pebruari 2008 dibuat oleh Notaris THERESIA LUSIATI SITI RAHAYU SH sebagai
dasar/keterangan untuk menerbitkan akta Notaris 17 tanggal 30 April 2011 dibuat
oleh NY GRACE SUPENA SUNDAH SH, kelanjutannya sebagai dasar/keterangan untuk menerbitkan
akta nomor 25 tanggal 24 oktober 2011 dan dalam bahasan sebelumnya belum
terlihat akta nomor 29 tanggal 29 pebruari 2008 dan akta nomor 25 tanggal 24
Oktober 2011 tersebut terdapat keterangan palsu, maka ketentuan pasal 266 ayat
(2) KUHP belum dapat dikenakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II.
“Bahwa
sesuai dengan asas yang dianut dalam hukum pidana, agar seseorang dapat
dinyatakan terbukti telah bersalah melakukan suatu tindak pidana maka semua
unsur dalam suatu pasal ketentuan undang-undang yang disangkakan harus telah
dilanggar oleh seorang pelaku atau dader”
(Yurisprudensi Mahkamah
Agung RI:Nomor 449.K/Pid/2011, tanggal 17 Mei 2001 dalam Majalah Hukum Varia
Peradilan Tahun XVII Nomor 203 Agustus 2002 halaman 4)
Bahwa,
karena unsur unsur dalam pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP semuanya belum
terpenuhi kecuali unsur barangsiapa, maka dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa
I dan Tedakwa II dalam menerapkan pasal 266 ayat (1) dan (2), jo pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP belum dapat diterapkan.
1.
Menyatakan,
Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam Perkara Pidana atas nama Terdakwa I WIEKEWATI
T.JAHJA. DIPL.-ING dan Terdakwa II DIPL.-ING HARJADI JAHJA, SH.,MH. tidak
memenuhi syarat materill sebagaimana ditentukan Pasal 143 ayat 2.b KUHAP
2.
Menyatakan, Surat Dakwaan tersebut kabur (obscuur libell) sehingga
batal demi hukum.
3.
Menolak Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam Perkara Pidana
atas nama WIEKEWATI T.JAHJA. DIPL.-ING dan DIPL.-ING HARJADI JAHJA, SH.,MH.
. Dengan
kata lain Harjadi mengatakan, “Masa iya karena hanya berdasarkan beberapa Akta
Notaris dapat menggiring seseorang ataupun Pengurus PPRSH untuk di Meja
hijaukan?” tandasnya,setengah bertanya dan tersenyum, demikian Harjadi menutup
keterangan sesuai dengan Eksepsi yang akan dilayangkan/dihadirkan pada Sidang
Lanjutan Senin (01/4) di PN Jakarta Barat
( JMart )
0 komentar:
Posting Komentar