Rabu, 27 Maret 2013

“APARTEMEN SLIPI” “REKAYASA KASUS ATAS HARJADI JAHJA” ATAS DAKWAAN YANG TIDAK MEMENUHI UNSUR TINDAK PIDANA




Jakarta Intijaya, Harjadi Jahja sebagai seorang Advokat yang menyandang gelar Master hukum (S2) merasa sangat heran sekaligus kecewa dan bertanda tanya besar atas dakwaan sebagai Tersangka atas dirinya dan istrinya Wiekewati Jahja Dalam Perkara Pidana Nomor: 347/PID.B/2013/PN JKT BAR.                                                                                                           Setelah menjalani sidang di PN Jakarta Barat Kamis (21/3) setelah menunggu dari jam 11.00 hingga sekitar jam 17.00 baru dimulai sidang akan dakwaan terhadap diri dan istrinya, “Saya sebagai rakyat Indonesia tetap patuh dan akan bekerjasama serta menjalani hal ini dengan sangat Optimis karena, berbagai bukti serta dasar hukum yang sangat tidak mendasar atas tuduhan/dakwaan kepada saya juga istri saya” katanya dengan lugas pada Intijaya.
            Menurut Harjadi ini menjadi dilema bagi Supremasi Hukum di Indonesia, karena pertikaian antara dirinya sebagai Ketua PPRSH Apartemen Slipi dengan para pengurus lama yang sesungguhnya sudah tidak terlibat akan tetapi mereka selalu mengganggu jalannya kepengurusan yang sah, “Kami sebagai Badan Pengelola sudah melaporkan beberapa masalah di Polda Metro Jaya, akan tetapi hingga saat ini masih belum dapat diproses karena satu hal dan lainnya, yang menjadi pertanyaan yaitu mereka malah balik lapor di Polres Jakarta Barat malah diterima dan ada beberapa poin penting yang tidak ada dalam dakwaan Jaksa pada saya dan istri saat ini”, ungkapnya                                                                                              Setelah Terdakwa I (Wiekewti J) dan II (Harjadi J) meneliti dan mempelajari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dengan ini kami sampaikan beberapa keberatan menyangkut materi pokok Surat Dakwaan yang tidak memenuhi syarat Materill sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 143 ayat 2.b KUHAP,  karena tidak menguraikan secara cermat, jelas dan  lengkap mengenai unsur krimsus didakwakan.
            Bahwa, dakwaan menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP atas akta Notaris nomor 29 tanggal 29 maret 2008 oleh Notaris THERESIA LUSIATI SITI RAHAYU SH dan akta berita acara nomor 17 tanggal 30 april 2011 oleh Notaris GRACE SUPENA SUNDAH SH di Jakarta sebagai dasar menempatkan keterangan palsu kedalam akta lain yaitu akta nomor 25 tanggal 24 oktober 2011 oleh Notaris GRACE SUPENA SUNDAH SH  yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.                                                                                                                               Dakwaan JPU kepada Terdakwa I dan Terdakwa II belum secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana dituangkan dalam berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dan bukti bukti berupa surat dan rekaman RULB dalam DVD sehingga dakwaan tidak memenuhi unsur unsur tindak pidana. mengenai rapat pengurus bukan rapat umum.


Keterangan tidak benar kedalam akta nomor 25 tanggal 24 Oktober 2011 tentang pengangkatan saksi SANTOSO SITORUS SH sebagai antar waktu dengan jabatan Sekretaris sebagaimana dakwaan (JPU) Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa II yang hanya seorang diri sebagai Ketua PPRSH Apartemen Slipi adalah hal yang sebaliknya bahwa keterangan yang benar terkait sebagaimana yang tertuang dalam berkas perkara, dimana  pertama, pengangkatan saksi SANTOSO SITORUS SH sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4), jo ketentuan Pasal 13 ayat (1), jo ketentuan pasal 18 ayat 1 huruf b Anggaran Dasar, jo ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf g Anggaran Rumah Tangga yang menyatakan “anggota PPRSH Apartemen Slipi dapat diwakili orang lain berdasarkan surat kuasa yang sah menurut hukum, memilih/dipilih menjadi Pengurus, berstatus sebagai pemilik yang sah satuan rumah susun, berhenti sebagai pengurus dengan adanya pencabutan kuasa dari pemberi kuasa yang diwakilinya” dan kedua, pada halaman 22 dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa (kedua) Perhimpunan Penghuni Apartemen Slipi  Nomor 20 tanggal 15 Oktober 2011tercatat oleh Notaris NY GRACE SUPENA SUNDAH SH bahwa; “Saya, Notaris menjelaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Anggaran Dasar, Masa Jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Rumah Tangga, maka Pengurus yang ada tidak dapat diberhentikan tanpa alasan yang jelas, bahkan sesuai dengan ketentuan ayat 3 Pengurus yang ada dapat mengangkat Pengurus Antar Waktu.”
Surat Keterangan (covernote) nomor: 025/II/APT-SLIPI/2008 tertanggal 25 Pebruari 2008 yang dibuat oleh Notaris SH LEOPRAYOGO SH.,SpN di Jakarta dan mendengar serta melihat peristiwa jalannya rapat yang telah direkam dalam DVD, dimana seharusnya diperhatikan oleh Penuntut Umum dalam mencari kebenaran materill karena sebagaimana diketahui bahwa Pasal 44 ayat b jo. Pasal 5 ayat 2  UU RI No 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK secara Limitative telah menetapkan DOKUMEN ELEKTRONIK dan INFORMASI ELEKTRONIK sebagai  alat bukti yang sah dalam proses penyidikan, PENUNTUTAN dan pemeriksaan peradilan pidana.
Keterangan tidak benar kedalam akta nomor 25 tanggal 24 Oktober 2011 tentang pengangkatan saksi SANTOSO SITORUS SH sebagai antar waktu dengan jabatan Sekretaris sebagaimana dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa II yang hanya seorang diri sebagai Ketua PPRSH Apartemen Slipi adalah hal yang sebaliknya bahwa keterangan yang benar terkait sebagaimana yang tertuang dalam berkas perkara, dimana  pertama, pengangkatan saksi SANTOSO SITORUS SH sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4), jo ketentuan Pasal 13 ayat (1), jo ketentuan pasal 18 ayat 1 huruf b Anggaran Dasar, jo ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf g Anggaran Rumah Tangga yang menyatakan “anggota PPRSH Apartemen Slipi dapat diwakili orang lain berdasarkan surat kuasa yang sah menurut hukum, memilih/dipilih menjadi Pengurus, berstatus sebagai pemilik yang sah satuan rumah susun, berhenti sebagai pengurus dengan adanya pencabutan kuasa dari pemberi kuasa yang diwakilinya” dan kedua, pada halaman 22 dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa (kedua) Perhimpunan Penghuni Apartemen Slipi  Nomor 20 tanggal 15 Oktober 2011tercatat oleh Notaris NY GRACE SUPENA SUNDAH SH bahwa; “Saya, Notaris menjelaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Anggaran Dasar, Masa Jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Rumah Tangga, maka Pengurus yang ada tidak dapat diberhentikan tanpa alasan yang jelas, bahkan sesuai dengan ketentuan ayat 3 Pengurus yang ada dapat mengangkat Pengurus Antar Waktu.”
Berdasarkan penjelasan mengenai unsur unsur tindak pidana sebagaimana diuraikan diatas, serta fakta fakta yang ada terkait dengan berkas perkara bahwa belum terlihat terpenuhi unsur unsur sebelumnya, sehingga unsur yang ketiga ini menjadi belum terlihat terpenuhi. Sebaliknya, unsur ini akan terlihat terpenuhi jika unsur sebelumnya juga terpenuhi, dikarenakan kerugian tidak harus timbul secara materill, namun cukup yang bersifat potensial atau bersifat kemungkinan.
Dengan demikian dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, unsur “Pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian” sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP belum terlihat terpenuhi.
Belum terlihat terpenuhinya unsur unsur sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP, melainkan ketentuan ketentuan pasal 266 ayat (2) mensyaratkan terlebih dahulu harus dapat terlihat terpenuhinya unsur unsur memasukan keterangan palsu kedalam akta autentik, dalam hal ini adalah dimasukannya akta nomor 29  tanggal 29 pebruari 2008 dibuat oleh Notaris THERESIA LUSIATI SITI RAHAYU SH sebagai dasar/keterangan untuk menerbitkan akta Notaris 17 tanggal 30 April 2011 dibuat oleh NY GRACE SUPENA SUNDAH SH, kelanjutannya sebagai dasar/keterangan untuk menerbitkan akta nomor 25 tanggal 24 oktober 2011 dan dalam bahasan sebelumnya belum terlihat akta nomor 29 tanggal 29 pebruari 2008 dan akta nomor 25 tanggal 24 Oktober 2011 tersebut terdapat keterangan palsu, maka ketentuan pasal 266 ayat (2) KUHP belum dapat dikenakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II.
“Bahwa sesuai dengan asas yang dianut dalam hukum pidana, agar seseorang dapat dinyatakan terbukti telah bersalah melakukan suatu tindak pidana maka semua unsur dalam suatu pasal ketentuan undang-undang yang disangkakan harus telah dilanggar oleh seorang pelaku atau dader”
(Yurisprudensi Mahkamah Agung RI:Nomor 449.K/Pid/2011, tanggal 17 Mei 2001 dalam Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XVII Nomor 203 Agustus 2002  halaman 4)
Bahwa, karena unsur unsur dalam pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP semuanya belum terpenuhi kecuali unsur barangsiapa, maka dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa I dan Tedakwa II dalam menerapkan pasal 266 ayat (1) dan (2), jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP belum dapat diterapkan.

1.    Menyatakan, Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam Perkara Pidana atas nama Terdakwa I WIEKEWATI T.JAHJA. DIPL.-ING dan Terdakwa II DIPL.-ING HARJADI JAHJA, SH.,MH. tidak memenuhi syarat materill sebagaimana ditentukan Pasal 143 ayat 2.b KUHAP
2.            Menyatakan, Surat Dakwaan tersebut kabur (obscuur libell) sehingga  batal demi hukum.

3.            Menolak Surat Dakwaan  Penuntut Umum dalam Perkara Pidana atas nama WIEKEWATI T.JAHJA. DIPL.-ING dan DIPL.-ING HARJADI JAHJA, SH.,MH.
                                                                                    .                                                                             Dengan kata lain Harjadi mengatakan, “Masa iya karena hanya berdasarkan beberapa Akta Notaris dapat menggiring seseorang ataupun Pengurus PPRSH untuk di Meja hijaukan?” tandasnya,setengah bertanya dan tersenyum, demikian Harjadi menutup keterangan sesuai dengan Eksepsi yang akan dilayangkan/dihadirkan pada Sidang Lanjutan Senin (01/4) di PN Jakarta Barat    ( JMart )                                               

0 komentar:

REDAKSIONAL