HukumHAM Jakarta
– Berdasarkan hasil putusan Agenda RULB (Rapat Umum Luar Biasa) tentang
pemilhan pengurus periode 2008-2011 oleh Hermawan Chandra dan Daniel
Indra Djajadi, hasil Agenda Nomor 5
tentang Pemilihan Pengurus selanjutnya, terpilih 7 (tujuh) orang.
Berita Acara Rapat Nomor 3 tanggal
23 febuari 2008 oleh SH Leo Prayogo SH,SpN, Notaris di Jakarta.
Harjadi menulis secara rinci dan
kongkrit tentang materi serta agenda RULB tersebut kepada Syafran Sofyan
(Dosen Lemhanas) dan Notaris-PPAT-Pejabat Lelang.
Antara
lain sebagai berikut:,
Agenda Nomor 3, 4, 7 yang akan
dlanjutkan, sementara Agenda Nomor 5 sudah final. Hermawan Chandra semasa menjabat sebagai Ketua PPRSH telah
menanda tangani sejumlah cheuqe dan bilyet giro bersama rekan
pengurus lainnya Wiekewati Jahja dan Novidiani Haryono. Ini
sebagai bukti bahwa Hermawan telah menjalankan agenda Nomor 5 .
Maka pengurus periode 2008-2011
tanggal 30 April 2011 mengadakan Rapat Umum Tahunan (RUTA) yang mana hasil
akhir keputusan rapat agendanya tentang pemilihan pengurus periode 2011-2014,
dimana telah terpilih berdasarkan hasil Voting yakni Dipl-Ing Harjadi Jahja,
SH ,MH sebagai Ketua, hasil rapat dicatat dalam Akta Berita Acara Rapat
Umum Tahunan Nomor 17 tanggal 30 April 2011 oleh Ny.Grace Supena Sundah,Sh.,
Notaris di Jakarta.
Setahun lebih Harjadi memimpin
kembali Hermawan dan Daniel mengundang anggota PPRSH Apartemen Slipi
untuk menghadiri RULB tanggal 10 Maret 2012 dengan agenda rapat salah satunya
menyebutkan agenda rapat Nomor 5 dalam RULB tanggal 23 Febuari 2008 tentang
pemilihan pengurus periode 2008-2011
yang mana agenda rapat No 5 tersebut sudah Final dan mengikat, jalannya
rapat dicatat dalam Akta Berita Acara Nomor 11 tanggal 10 Maret 2012 yang
dibuat oleh SH.Leo Prayogo, SH, SpN., Notaris di Jakarta yang memuat Dra.
Indah Ayu Anggraini sebagai Ketua. Indah
dkk berusaha menganulir kepengurusan Harjadi sebagai Ketua yang sedang berjalan
dengan mengacu pada Akta Berita Acara Nomor 11 tersebut, salah satunya upaya memblokir
rekening Koran di Bank Mandiri cabang S.Parman, namun tidak berhasil karena
Legal Bank Mandiri meminta Putusan Pengadilan yang bersifat condemnatoir
dan telah berkekuatan Hukum Tetap baru dikabulkan.
Karena
tidak berhasil maka Indah dkk dengan bermodalkan pada Akta Berita Acara Nomor 11 itu
‘mengintervensi’ kantor pertanahan kotamadya Jakarta Barat dan kantor wilayah
BPN DKI Jakarta, dan sukses, sehingga sampai saat ini proses perpanjangan
sertifikat hak atas tanah bersama apartemen slipi HGB 1271/Palmerah yang
berakir hak nya tanggal 16 September 2012 masih “Terkatung-katung”, bahkan kini
tengah diperiksa, diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta
sehubungan gugatan fiktif negativ atas pettitum tentang Surat Keputusan
perpanjangan atau pembaharuan HGB tersebut.
Harjadi sebagai Ketua definitiv
membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya No TBL/1751/V/2012/PMJ/Dit.Reskrimum
atas dugaan pemalsuan Akta Berita Acara Nomor 11 tanggal 10 maret 2012 yang di
buat SH.Leo.Prayogo, SH, SpN., Notaris berkedudukan di Jakarta. Pemeriksaan ini
menurut penyidik terakhir ditanyakan kepadanya, hanya tinggal keterangan ahli
dari Ahli Notaris, Ahli Pidana dan Ahli Perumahan.
PERTANYAAN:
- Apakah agenda Nomor 5 mengenai pemilihan pengurus periode 2008-2011 dalam Akta Berita Acara Nomor 3 tanggal 23 Febuari 2008 dibuat Notaris SH.Leoprayogo,SH,SpN dapat dijamin kebenarannya secara lahir, formil dan materiil serta dipertanggung jawabkan secara hokum oleh Notaris yang bersangkutan ?
- Apakah Agenda Nomor 5 yang telah final dapat diagendakan kembali pada rapat yang diselenggarakan oleh Hermawan dan Daniel tanggal 10 Maret 2012?
- Apakah Notaris SH Leoprayogo, SH, SpN, dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang notaris tentang perbuatannya membuat Akta Berita Acara Nomor 11 tanggal 10 Maret 2012 yang isinya melanjutkan agenda rapat Nomor 5 RULB tanggal 28 Febuari 2008 yang sudah final dan mengikat?
- Apakah AktaBerita Acara Nomor 3 tanggal 23 Febuari 2008 dan Akta Berita Acara Nomor 11 tanggal 10 Maret 2012 dimana keduanya dibuat oleh Notaris yang sama memuat hasil putusan agenda rapat Nomor 5 yang bertentangan dapat dibenarkan sesuai undang-undang Notaris ?
- Apakah Akta Berita Acara Nomor 3 tanggal 23 Febuari 2008 yang dilekatkan pada minuta Akta Berita Acara Rapat Umum tahunan Nomor 17 tanggal 30 April 2011 yang dibuat oleh Ny.Grace Supena Sundah, SH, Notaris di Jakarta dan isinya antara lain memuat pengurus periode 2011-2014 PPRSH Apartemen Slipi sudah sesuai undang-undang Notaris ?
- Apakah pengurus periode 2011-2014 yang berpegang pada Akta Berita Acara Parat Umum Tahunan Nomor 17 tanggal 30 April 2011 yang dibuat oleh Ny.Grace Supena Sundah, SH dapat diintervensi oleh sekelompok orang yang mengklaim dirinya sebagai Pengurus PPRSH berdasarkan Akta Berita Acara Nomor 11 tanggal 10 Maret 2012 dibuat oleh Notaris SH.Leoprayogo, SH ?
- Apakah kekuatan hokum Akta Notaris dapat disamakan dengan kekuatan hokum Putusan engadilan yang bersifat condemnatory sehingga Kepala kantor pertanahan kotamadya Jakarta Barat dan Kepala kantor Wilayah BPN DKI Jakarta dapat diintervensi ? Atas perhatian dan jawabannya saya haturkan terima kasih, Salam Hormat :
Dipl,-Ing, Harjadi Jahja SH, MH.
Ketua Definitif PPRSH Apartemen Slipi
JAWABAN:
Yth Pah Harjadi Jahja, Berdasarkan uraian singkat yang
saudara ceritakan dan beberapa pertanyaan akan saya jawab
secara singkat, mengingat sangat terbatasnya kolom
dalam Rubrik ini, detailnya dapat melalui email, jawabannya adalah sebagai
berikut :
- Tentunya agenda Nomor 5 mengenai pemilihan pengurus periode 2008-2011 dalam Akta Berita Acara Nomor 3 tanggal 23 Febuari 2008 dibuat Notaris SH Leoprayogo SH, SpN, dapat dijamin kebenarannya sepaqnjang peristiwa Real yang dilihat, didengar dan dicatat sendiri olehnya serta dapat di pertanggungjawabkan secara hokum, dan peristiwa tersebut sama yang dituangkan dalam Akta Berita Acara tsb, karena Notaris dalam menjalankan pekerjaannya harus berdasarkan UUJN *(Undang-Undang Jabatan Notaris) dan Kode Etik Profesi.
- Secara hokum suatu perbuatan yang sudah final melalui keputusan Rapat Umum tidak dapat diulang kembali. Karena penyelenggara RULB oleh Hermawan dkk dengan agenda rapat melanjutkan agenda Nomor 5 mengenai pemilihan pengurus periode 2008-2011 tanggal 10 Maret 2012, tidak melalui Tata-Cara dalam AD/ART PPRSH, dan juga terlebih dahulu tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan PPRSH 2012-2013 tidak Sah, maka RULB tersebut TIDAK SAH.
- Notaris Wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap membuat catatan apalagi Akta tersebut dapat mendatangkan Hak bagi pemegangnya. Terkait adanya 2 (dua) Akta yang keduanya dibuat oleh Notaris SH Leoprayogo, SH, SpN. Yaitu Akta Berita Acara Rapat Nomor 3 tanggal 23 Febuari 2008 yang memuat agenda Nomor 5 mengenai pemilihan pengurus periode 2008-2011 telah final, namun dilanjutkan lagi dalam Akta Berita Acara Nomor 11 tanggal 10 Mareat 2012, maka Notaris tersebut dapat dipersalahkan / dikenakan sanksi, sepanjang ada keterangan palsu yang dimasukkan dalam Akta nomor 11 tahun 2012 tersebut.
- Hasil putusan agenda rapat nomor 5 sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Nomor 3 tanggal 23 Febuari 2008 menghasilkan susunan pengurus yang berbeda dengan susunan pengurus sebaiman dimuat dalam Akta Berita Acara Nomor 11 tanggal 10 Maret 2012, hal ini tidak dapat dibenarkan secara hokum karena berimplikasi terhadap benturan kepentingan masing-masing kelompok pengurus yang dihasilkan dari agenda Nomor 5 yang saling bertentangan. Dari Kedua Akta tersebut, satu diantaranya ada yang tidak benar atau ditempatkan keterangan tidak benar (Palsu); nanti dalam pembuktian di pengadilan, apakah ada keterlibatan Notaris dalam membantu adanya perbedaan dalam susunan pengurus tersebut.
- Dilekatkannya Akta Berita Acara Nomor 3 tanggal 23 Febuari 2008 yang dibuat oleh SH, Leoprayogo, SH, SpN, Notaris di Jakarta pada Minuta Akta Berita Acara Rapat Umum Tahunan Nomor 17 tanggal 30 April 2011 yang dibuat oleh Ny. Grace Supena Sundah, SH Notaris di Jakarta adalah sudah benar karena Notaris harus mengetahui Keputusan hasil RULB sebelumnya tentang susunan pengurus periode 2008-2011. Dengan demikian penyelenggara Rapat Umum Tahunan tanggal 30 April 2011 sudah benar dijalankan oleh Pengurus sebagaimana tertuang dalam Akta Berita Acara Nomor 3 tanggal 23 Febuari 2008 tersebut.
- Pengurus periode 2011-2014 sebagaimana tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Tahunan Nomor 17 tanggal 30 April 2011 yang dibuat oleh Ny. Grace Supena Sundah, SH Notaris di Jakarta aqdalah pengurus yang SAH dan Definitiv, dipilih melalui Rapat Umum berdasarkan Voting. Dengan demikian kegiatan dalam menjalankan kepengurusannya tidak dapat di intervensi oleh siapapun kecuali adanya [putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan eksekuturial dan kekuatan hukum tetap.
- Akta Notaris tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang bersifat Condemnatoir atau menghukum. Oleh karena itu Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat dan Kepala kantor Wilayah BPN DKI Jakarta harusnya menolak adanya intervensi dari pemegang Akta Notaris yang muncul belakangan. Sepatutnya yang Benar apa yang dilakukan bagian Legal Bank Mandiri meminta putusan Pengadilan yang bersifat Condemnatoir dan telah berkekuatan hokum tetap, baru bisa dipenuhi permintaannya. Dan juga harus dilihat secara Materiil dilapangan siapa yang menjalankan roda kepengurusan tersebut. Masukan, dan Saran buat BPN RI, agar aturan mengenai blokir, atau intervensi atas objek tanah/sertifikat, demi kepastian hukum dan keadilan, Blokir seharusnya dapat diterima bila sedah ada kekuatan hukum yang tetap/inkrah dari pengadilan.Demikian jawaban singkat dari saya, Pengasuh, semoga bermanfaat.
*** JMart ***
0 komentar:
Posting Komentar