Selasa, 24 April 2012

Menkumham,Pertimbangkan Pengurangan Hukuman Corby


Menkumham,Pertimbangkan Pengurangan Hukuman Corby

Jakarta MH2,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, kementeriannya tengah mempertimbangkan untuk mengurangi masa hukuman terpidana perkara narkotika, Schapelle Corby, warga negara Australia. Saat ini Corby masih menjalani hukuman penjara 20 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, karena menyelundupkan 4,1 kilogram ganja. Amir mengatakan, dirinya berharap Pemerintah Australia melakukan hal yang sama atau resiprokal terhadap nelayan Indonesia yang divonis oleh pengadilan
Australia akibat terlibat kasus penyelundupan orang secara ilegal ke negara tersebut. "Ada ratusan orang di sana. Jadi, kalau nanti ternyata kita memperhatikan nasib seorang Schapelle Corby, secara resiprokal, diharapkan ada perhatian timbal balik dari Pemerintah Australia," kata Amir, kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/4/2012). Saat ini, Kemenkumham tengah melakukan harmonisasi pertimbangan bersama Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Amir mengatakan, pengurangan hukuman tersebut sangat wajar. Terlebih, Corby telah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun. Menurut warta Kantor Berita Australia, AAP, rekomendasi pengurangan masa hukuman untuk Corby dilakukan atas dasar kemanusiaan. Corby dikatakan mengalami gangguan kesehatan. Seorang pejabat senior di Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, laporan mengenai kesehatan jiwa Corby sudah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa bulan lalu. Dua tahun lalu, wanita berusia 34 tahun itu mengajukan permohonan grasi, tetapi ditolak. "Kementerian sekarang sependapat dengan permohonan grasinya dan mengusulkan agar hal tersebut diterima," kata seorang pejabat senior yang tidak mau disebut namanya. Pada dasarnya, keputusan diambil berdasarkan alasan kemanusiaan. Rekomendasi juga berisi persetujuan bagi pengurangan hukuman dari Dirjen Lembaga Pemasyarakatan. Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L Sastra Wijaya, Corby sekarang ini menjalani hukuman di LP Kerobokan di Bali, tetapi dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan. Seorang sumber di Sekretariat Negara, menurut APP, mengukuhkan bahwa kasus Corby sedang menunggu keputusan akhir dari Presiden Yudhoyono. "Untuk kasus Corby, ini masih di tangan Presiden. Sepengetahuan saya, belum ada keputusan. Kami belum diminta untuk menghubungi pihak-pihak lain guna mencari masukan," kata sumber tersebut. Sumber di Sekretariat Negara juga mengukuhkan bahwa alasan kemanusiaan akan menjadi faktor utama dalam mempertimbangkan kasus Corby. Permohonan grasi pertama kalinya oleh Corby diajukan bulan Maret 2010, meminta agar dia dibebaskan lebih awal karena Corby menderita gangguan kejiwaan yang bisa membahayakan jiwanya. Pengacara Corby, Iskandar Nawing, mengatakan, dia juga sudah mendapatkan kabar bahwa Kementerian Hukum dan HAM mendukung pembebasan lebih awal bagi Corby. "Mudah-mudahan keputusan dari Presiden segera turun," kata Iskandar.
"Sepengetahuan saya, ada batas waktu yang harus dipenuhi bagi Presiden untuk segera memutuskannya," ucapnya. Bila Corby mendapatkan grasi, dan hukumannya dikurangi 10 tahun,  dia akan dibebaskan tahun 2014, di tahun yang sama berakhirnya pemerintahan Presiden Yudhoyono. Namun, dilaporkan bahwa permohonan grasi biasanya dikabulkan bila terpidana menyatakan bersalah atas perbuatannya, sesuatu yang tidak dilakukan oleh Corby. (JMart/Kmps)

0 komentar:

REDAKSIONAL