Selasa, 10 Juli 2012

KPU DKI: Kandidat Curang Terancam Dibatalkan Sebagai Pasangan Calon!

Selasa, 10/07/2012 17:31 WIB |

KPU DKI: Kandidat Curang Terancam Dibatalkan Sebagai Pasangan Calon! 

Hukumham Jakarta -  Indikasi manuver politik uang dan kecurangan menjelang pemilihan besok, mungkin saja terjadi. Jika hal itu terbukti dilakukan oleh pasangan calon maupun timnya, maka kandidat terancam dibatalkan sebagai pasangan calon.

"Kemungkinankan selalu ada, kemungkinan negatif atau kemungkinan buruk itu selalu ada. Dan barang siapa pasangan calon atau tim pasangan calon yang menjanjikan sesuatu atau uang untuk memenangkan pemilih tertentu itu, bisa dibatalkan sebagai pasangan calon," ujar ketua pokja kampanye KPU DKI, Suhartono kepada wartawan di kantornya, Jl Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Selasa, (10/7/2012).

Menurutnya, jika hal itu secara hukum telah terbukti sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 82 tentang pemerintahan daerah.

"Kemudian apabila pelakunya individu yang bukan pasangan calon atau tidak dari tim kampanye maka akan dikenakan pasal pidana pemilu," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa alurnya harus bermula dari laporan yang masuk ke panwaslu. Dari panwaslu diperiksa dan diteruskan ke kepolisian, setelah diperiksa di kepolisian, masuk ke kejaksaan kemudian pengadilan.

"Dari pengadilan kemudian keluar putusan. Nah, jika tidak puas bisa banding ke pengadilan tinggi, dan kalau tidak puas lagi masuk ke Mahkamah Agung. Jika mahkamah agung in krah, maka in krahnya ini yang menjadi dasar hukum bagi KPU DKI apabila pasangan calon atau tim kampanyenya terbukti melakukan tindakan yang dilarang untuk
membatalkan pasangan calon tadi," jelas Suahrtoni.

Berikut bunyi pasal yang dimaksudkan oleh KPU DKI Jakarta tentang individu, pasangan calon atau tim pasangan calon jika terbukti melakukan kecurangan.

UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 82:

Ayat 1: Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Ayat 2: Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasanggan calon oleh DPRD

Pasal 117 ayat 2:
Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).  *** JMart/Dtk ***

0 komentar:

REDAKSIONAL