Selasa, 10 Juli 2012

Merasa Sehat, John Kei Pertanyakan Mengapa Dimasukkan ke RS

Selasa, 10/07/2012 17:59 WIB | 

Merasa Sehat, John Kei Pertanyakan Mengapa Dimasukkan ke RS 

Hukumham Jakarta -   John Kei dilarikan ke RS Polri Kramatjati pada Jumat (6/7) lalu oleh polisi. Upaya ini menimbulkan pertanyaan di benak John Kei karena tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Ayung alias Tan Harry Tantono, ini merasa dirinya sehat.

"Kalau saya sehat, seharusnya dikembalikan ke Polda. Tapi ada upaya hukum lain dari polisi. Kalau orang sehat mengapa malah dimasukin rumah sakit?" kata John Kei di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (10/7/2012).

Dia mengaku siap setiap saat bila harus dipindahkan ke Mapolda Metro Jaya ataupun ke rutan. Bagi John Kei, orang besar haruslah berhati besar.

Apa yang akan Anda lakukan? "Saya serahkan kepada tim pengacara saya. Saya sangat menyesal ini strategi yang keji, tidak berperikemanusiaan. Ini pelanggaran HAM berat," ucap John Kei yang mengenakan kaos merah bertuliskan 'GAP' di dadanya. Dia juga mengenakan kacamata hitam dan baret hijau.

"Kalau saya memang tidak salah izinkan saya pulang. Kalau saya salah silakan tangkap saya," imbuh dia.

Jika dirinya sengaja dimasukkan RS sehingga ada pembantaran atas penahanannya, John Kei menilai hal ini sebagai strategi paling keji. Sebagai WNI, dia juga merasa punya hak untuk dilindungi.

"Dalam sejarah RI baru kali ini terjadi dipaksakan di rumah sakit. Ini pekerjaan PKI. PKI bahkan lebih baik dari ini. Yang preman itu polisi. Saya siap mati demi kebenaran," ucapnya.

Sebelumnya Mabes Polri melalui Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, John Kei belum melewati masa penahanan 120 hari seperti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan bebas demi hukum bila tersangka ditahan setelah 120 hari. Menurut Boy, 119 hari itu jatuh ketika John mulai dibantarkan penyidik ke RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (6/7) pekan lalu.

Mabes Polri sebelumnya melarikan John Kei ke RS Polri Kramat Jati lantaran tensi John Kei naik dan kaki bekas tembakan masih bengkak. Sedangkan berkas John Kei sudah empat kali bolak-balik dari penyidik ke kejaksaan. John Kei merupakan tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Ayung alias Tan Harry Tantono. *** JMart/Dtk ***

0 komentar:

REDAKSIONAL