Rabu, 29 Mei 2013

Polhukam | Bank Indonesia Disebut Bertanggungjawab di Kasus Century

HukumHAM Jakarta - Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Raden Pardede, mengaku diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pemberian Fasilitas Pemberian Pendanaan Jangka Pendek Bank Century. Dia menyatakan pemberian itu sepenuhnya menjadi wewenang Bank Indonesia.
 
"Pemberian FPJP itu sepenuhnya di tangan Bank Indonesia. Jadi kewenangan sepenuhnya ada di Bank Indonesia," kata Raden Pardede usai diperiksa selama sembilan jam di KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).
 
Raden mengklaim KKSK tak berwenang memberi FPJP Bank Century. Dia berkilah pihaknya tidak turut menentukan dan memberikan FPJP secara legal.
 
"KSSK tidak ikut memutuskan untuk menentukan dan memberikan FPJP secara legal," tegas Raden.
 
Seperti diketahui, ketika FPJP Bank Century dikucurkan, Bank Indonesia di bawah kendali Boediono sebagai gubernurnya. Raden menyatakan Sri Mulyani tidak turut rapat dalam pemberian FPJP tersebut. "Di rapat FPJP, KSSK, saya dan Sri Mulyani tidak ikut," ungkap Raden.  *** JMart ***

0 komentar:

REDAKSIONAL