Rabu, 29 Mei 2013

Tak Ada Aturan yang Larang KPK Periksa Boediono

HukumHAM Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki hak penuh untuk melakukan pemeriksaan kepada mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, meskipun saat ini dirinya menjabat sebagai Wakil Presiden RI.
 
Menurut Margarito, jika keterangan Boediono diperlukan untuk penyelidikan kasus skandal bailout Bank Century, tidak ada halangan hukum apapun yang dihadapi KPK untuk memeriksa orang nomor dua di Indonesia itu. 

 
“Dari segi hukum tidak ada satu aturan yang menghalangi penyidik KPK untuk memeriksa yang kebetulan menjabat sebagai Wakil Presiden. Jangankan KPK, penyidik Polri dan penyidik Kejaksaan pun seperti itu bila penyidikan menghendaki keterangan darinya,“ ujar Margarito kepadaOkezone, di Jakarta, Selasa (28/5/2013) malam.
 
Dijelaskannya, KPK juga tidak memerlukan persetujuan dari Tim Pengawas (Timwas) Century, seperti yang diungkapkan salah satu anggota Timwas Century Achsanul Qasasi yang mengatakan bahwa Boediono sebagai Wakil Presiden dan simbol negara memiliki hak istimewa, sehingga dalam pemanggilan Boediono harus melalui mekanisme rapat internal Timwas Century terlebih dahulu.
 
“Tidak ada itu hak istimewa, harus rapat internal. Itu hanya teknis saja. Ini ditegaskan, tidak ada halangan hukum apapun untuk KPK memeriksa Boediono, jika keterangannya dianggap diperlukan, “ tegasnya.
 
Menurutnya, Boediono sebagai pejabat tinggi negara harus memberikan teladan dengan membuka diri untuk diperiksa oleh KPK. “Akan lebih bagus jika beliau mendatangi KPK, memberikan contoh sebagai pemimpin negara yang baik, karena sudah begitu lama namanya disebut. Lebih bagus datang dan memberikan keterangan,” pungkasnya.  *** JMart ***

0 komentar:

REDAKSIONAL