Sabtu, 13 Juli 2013

Ricuh di LP Tanjung Gusta, Menkum HAM Evaluasi PP 99

HukumHAM Jakarta - Menkum HAM Amir Syamsuddin menyatakan, PP 99/2012 ikut memicu timbulnya kericuhan di LP Tanjung Gusta, Medan. Amir pun siap mengevalusi PP tersebut.

"Satu saat rasa keadilan masyarakat sudah terpenuhi, tentunya bisa saja PP 99 ini kami evaluasi. Saya sependapat tidak ada alasan menghukum orang dua kali," ujar Menkum HAM.

Menkum HAM mengatakan itu dalam diskusi Polemik gelaran radio Sindo Trijaya bertajuk 'Gelap Mata di Tanjung Gusta' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2013).

Amir menyatakan, akibat PP 99 yang berlaku surut itu, Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkum HAM menyediakan biaya makan tambahan untuk seluruh narapidana (napi). Jumlah napi di Indonesia yakni 160 ribu. 

Amir mengakui lahirnya PP 99 membuat napi kecewa. "Dalam perjalanannya saya menjabat menteri 22 bulan, memang ada realita perubahan memperlakukan tipikor. Sering dilakukan akumulatif dengan pelanggaran UU Pencucian Uang. Ini tentunya akan menghasilkan putusan yang lebih berkeadilan," tuturnya.

Kericuhan di LP Tanjung Gusta terjadi pada Kamis (11/7/2013). 5 Orang tewas dan ratusan napi kabur dalam peristiwa itu.   *** JMart ***

0 komentar:

REDAKSIONAL