http://www.majalahhukumham.blogspot
HukumHAMJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk
menuntaskan kasus korupsi kehutanan di Riau. Karena pembalakan hutan di
provinsi itu disinyalir masih banyak terjadi. Desakan itu disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), IWGFF, Silvagama, Jikalahari, dan
Greenpeace yang tergabung dalam Koalisi Anti-Mafia Hutan. Mereka datang menemui
pimpinan KPK. Menurut koordinator
ICW, Emerson Yuntho, kedatangan mereka di KPK untuk menyampaikan hasil kajian
tentang korupsi di sektor kehutanan. Emerson menyebut dalam evaluasi awal yang dilakukan oleh Koalisi
Anti-Mafia Hutan, KPK belum sepenuhnya menuntaskan kasus korupsi kehutanan yang
ditangani selama ini.
Misalnya,
dalam bidang penindakan, terdapat sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat
dalam kasus korupsi kehutanan, namun hingga kini masih berstatus sebagai saksi
atau belum ditetapkan sebagai tersangka. "Kita menyampaikan hasil kajian dan evaluasi yang dilakukan Koalisi
Anti-Mafia Hutan tentang dua isu utama, yakni penindakan pencegahan kasus
korupsi kehutanan," kata Emerson dalam jumpa pers di KPK, Jalan HR Rasuna
Said, Selasa (1/5/2012). Dalam
catatan Koalisi Anti Mafia Hutan, disebutkan bahwa dalam kasus yang melibatkan
Gubernur Riau Rusli Zainal, berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau
tahun 2004, Gubernur Riau telah menerbitkan 10 rencana kerja tahunan (RKT) dan
Bagan Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tamanan atau Hutan
Tanaman Industri (IUPHHK-HT). Keterlibatan
Rusli diperkuat dengan beberapa kesaksian terdakwa dalam proses persidangan di
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru, Riau. Mantan
Kadishut Riau Suhada Tasman menyatakan bahwa Rusli Zainal telah menyetujui dan
mengesahkan enam RKT IUPHHK-HT di Riau. Karena itu, menurut Koalisi Anti-Mafia
Hutan, perbuatan Rusli termasuk sebagai perbuatan melawan hukum.
KPK Juga Periksa Sekda Riau
Selain
memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal, KPK memeriksa Sekda Riau Wan Syamsir Yus.
Keduanya diperiksa terkait kasus suap PON 2012 yang menjerat dua anggota DPRD
provinsi itu. "Saya diperiksa sebagai
saksi," tutur Wan kepada wartawan di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel,
Selasa (1/5/2012). Mengenakan
kemeja warna putih, Wan datang pukul 13.30 WIB. Dia didampingi dua orang
asistennya. Wan sebelumnya telah
diperiksa KPK di Riau. Hari ini merupakan pemeriksaan perdananya di kantor KPK
pusat. Seperti diketahui
sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka pada kasus ini. Empat tersangka tersebut adalah M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari
Partai Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi
Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan
Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Sementara dalam peyelidikan, KPK telah melakukan
pengembangan kasus ke pengusutan Perda Nomor 5 Tahun 2008 terkait Proyek
Stadion Utama untuk penyelenggaraan PON. Dalam kasus ini, Gubernur Riau Rusli Zainal dan Mantan Kadispora Riau
Lukman telah dicegah bepergian ke luar wilayah Indonesia oleh Ditjen Imigrasi
Kemenkum HAM. (JMart/HH)
0 komentar:
Posting Komentar