Rabu, 02 Mei 2012

TUGAS KPK MENUNTASKAN KORUPSI KEHUTANAN DI RIAU


http://www.majalahhukumham.blogspot

HukumHAMJakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menuntaskan kasus korupsi kehutanan di Riau. Karena pembalakan hutan di provinsi itu disinyalir masih banyak terjadi. Desakan itu disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), IWGFF, Silvagama, Jikalahari, dan Greenpeace yang tergabung dalam Koalisi Anti-Mafia Hutan. Mereka datang menemui pimpinan KPK. Menurut koordinator ICW, Emerson Yuntho, kedatangan mereka di KPK untuk menyampaikan hasil kajian tentang korupsi di sektor kehutanan. Emerson menyebut dalam evaluasi awal yang dilakukan oleh Koalisi Anti-Mafia Hutan, KPK belum sepenuhnya menuntaskan kasus korupsi kehutanan yang ditangani selama ini.
Misalnya, dalam bidang penindakan, terdapat sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi kehutanan, namun hingga kini masih berstatus sebagai saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka. "Kita menyampaikan hasil kajian dan evaluasi yang dilakukan Koalisi Anti-Mafia Hutan tentang dua isu utama, yakni penindakan pencegahan kasus korupsi kehutanan," kata Emerson dalam jumpa pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Selasa (1/5/2012). Dalam catatan Koalisi Anti Mafia Hutan, disebutkan bahwa dalam kasus yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal, berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2004, Gubernur Riau telah menerbitkan 10 rencana kerja tahunan (RKT) dan Bagan Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tamanan atau Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT). Keterlibatan Rusli diperkuat dengan beberapa kesaksian terdakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru, Riau. Mantan Kadishut Riau Suhada Tasman menyatakan bahwa Rusli Zainal telah menyetujui dan mengesahkan enam RKT IUPHHK-HT di Riau. Karena itu, menurut Koalisi Anti-Mafia Hutan, perbuatan Rusli termasuk sebagai perbuatan melawan hukum.

 

KPK Juga Periksa Sekda Riau


Selain memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal, KPK memeriksa Sekda Riau Wan Syamsir Yus. Keduanya diperiksa terkait kasus suap PON 2012 yang menjerat dua anggota DPRD provinsi itu. "Saya diperiksa sebagai saksi," tutur Wan kepada wartawan di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (1/5/2012). Mengenakan kemeja warna putih, Wan datang pukul 13.30 WIB. Dia didampingi dua orang asistennya. Wan sebelumnya telah diperiksa KPK di Riau. Hari ini merupakan pemeriksaan perdananya di kantor KPK pusat. Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka pada kasus ini.  Empat tersangka tersebut adalah M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Partai Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Sementara dalam peyelidikan, KPK telah melakukan pengembangan kasus ke pengusutan Perda Nomor 5 Tahun 2008 terkait Proyek Stadion Utama untuk penyelenggaraan PON. Dalam kasus ini, Gubernur Riau Rusli Zainal dan Mantan Kadispora Riau Lukman telah dicegah bepergian ke luar wilayah Indonesia oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.  (JMart/HH)

0 komentar:

REDAKSIONAL